Pemohon Paling ‘Bisu’ Sepanjang Sejarah LPSK, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Memang Beda

- 26 September 2022, 14:04 WIB
Pihak LPSK menyebut istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga tersangka pembunuhan Brigadir J, menjadi pemohon paling beda sepanjang sejarah.
Pihak LPSK menyebut istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga tersangka pembunuhan Brigadir J, menjadi pemohon paling beda sepanjang sejarah. /Kolase foto diolah/Pikiran Rakyat.

Sayangnya, dari dua pertemuan itu, Putri Candrawathi tidak memberikan keterangan apa pun kepada LPSK. Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, Putri kurang kooperatif.

"LPSK merasa, ya memang kurang kooperatif ibu ini," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, dikutip MediaKupang.com dari Antara, 10 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Anggota DPRD Belu Terduga Rasis Dipolisikan Ivon Sulaiman, Politisi Partai Nasdem Itu Pilih Mediasi?

Menurut Hasto, jika Putri tetap tidak kooperatif, maka besar kemungkinan LPSK akan membatalkan permohonan perlindungan yang telah diajukannya beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, jika Putri Candrawathi tetap tidak kooperatif, maka besar kemungkinan LPSK akan membatalkan permohonan perlindungan yang telah diajukannya beberapa waktu lalu.

Hasto menjelaskan, apabila nanti permohonan perlindungan yang diajukan Putri ditolak LPSK dan sewaktu-waktu yang bersangkutan ingin kembali mengajukan permohonan perlindungan, maka hal tersebut masih memungkinkan dilakukan.

"Kalau misalnya suatu saat Ibu P (Putri Candrawathi) ini merasa masih memerlukan perlindungan, ya bisa ajukan lagi," ujar Hasto.

Sebelumnya juga, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kesediaan dari Komnas Perempuan terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri. Dukungan dimaksud berupa penyelidikan dan pendalaman kasus dugaan tersebut.

"Kami meminta kesediaan Komnas Perempuan untuk membantu dan mendukung proses penyelidikan dalam mengungkap masalah ini," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Damanik berharap, dengan pelibatan dan dukungan dari Komnas Perempuan mampu mengedepankan standar hak asasi, norma hak asasi, dan sensitivitas terhadap korban agar bisa dipenuhi.

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x