Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, Putri Candrawathi masih mengalami trauma akibat kasus Brigadir J. Kondisi tersebut menjadi penyebab tidak lancarnya asesmen yang dilakukan LPSK.
"Sudah ketemu, tapi sekali lagi beliau masih dalam kondisi trauma, jadi tidak bisa, tidak ada hal yang disampaikan oleh Bu Putri kepada LPSK," katanya, dilansir Pikiran Rakyat pada 10 Agustus 2022.
Menurutnya, Putri terancam tidak mendapat perlindungan dari LPSK. Mengingat, istri Irjen Ferdy Sambo itu belum sempat memberikan keterang, lisan maupun tertulis.
“Karena bagaimana kita mau berikan perlindungan kalau minta keterangan saja tidak bisa. Jadi ya, untuk Ibu Putri kesimpulan kami sementara, yang bersangkutan tidak memerlukan perlindungan LPSK,” katanya.
Pemohon Paling Beda dalam Sejarah LPSK
LPSK menilai, Putri Candrawathi tidak seperti pemohon lainnya yang memang membutuhkan perlindungan dari LPSK. Alasan tersebut dijelaskan LPSK sebab Putri sebagai pemohon perlindungan, tidak bisa diajak berkomunikasi.
"Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa, tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu pada Senin, 26 September 2022, dilansir PMJ News.
Baca Juga: Musik Tradisional Atoin Meto, Orang Dawan di Timor Barat TTU
Menurutnya, permohonan perlindungan yang diberikan LPSK seharusnya bersifat sukarela. Tetapi, pemohon diharapkan tetap berperan aktif dalam setiap prosedur yang ditetapkan LPSK untuk mendapatkan perlindungan.