GALAK Meminta Pengiriman Psikolog, AFGD masih Trauma dengan Penculikan

- 19 Oktober 2022, 01:20 WIB
Tim GALAK berfoto bersama saat menyerahakn bukti penculikan kepada Deputi Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak
Tim GALAK berfoto bersama saat menyerahakn bukti penculikan kepada Deputi Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak /AM/GRD

Sebagai korban, jelas Ermelina, AFGD masih takut untuk keluar rumah mengingat Kepolisian Resor Nagekeo hingga detik ini belum menunjukkan kinerja memuaskan dalam mengejar pelaku penculikan yang misterius.

Menurut pengacara perempuan ini, Kasat Reskrim Polres Nagekeo sibuk menyalahkan korban dan bersilat lidah di media. Kami tidak tahu apakah Polisi sudah berusaha keras mencari pelaku.

"Faktanya hingga detik ini laporan polisi kami (LP: STPL/38/IV/2022/SPKT B/Res Nagekeo/POLDA NTT dan LP: STPL/79/IX/2022/SPKT B/Res Nagekeo/POLDA NTT) masih mandek. Kondisi korban masih tidak stabil dan sering muntah,'' ujarnya.

Selaku penasihat hukum korban dan juru bicara Gerakan Advokasi Anti Penculikan Anak, Muhammad Mualimin, menerangkan bahwa pihaknya fokus pada dua hal sekaligus. yakni; upaya pemulihan psikis korban dan memastikan tertangkapnya pelaku supaya menjadi terang benderang motif sesungguhnya dari penculikan tersebut.

''Kami meyakini penculikan yang terjadi dua kali dan penganiayaan terhadap AGFD merupakan upaya teror supaya klien kami, Gregorius, berhenti menegakkan idealisme. Saya peringatkan kepada pelaku yang masih berkeliaran: sampai langit runtuh pun kami akan terus mencerdaskan rakyat Indonesia dengan kesadaran hukum yang benar. Sampai ke lubang neraka sekalipun kami kejar pelaku penculikan,'' tegasnya.

Dalam pandangan mantan Aktivis Himpunan mahasiswa Islam (HMI) ini, institusi penegak hukum seperti Polisi Republik Indonesia berdiri guna menjamin kemampuan negara dalam melindungi warga bangsa dari tindak kejahatan.

Jadi, Polres Nagekeo harus bekerja keras dan segera menangkap pelaku guna mempertanggungjawabkan perilaku pidananya.

''Kita tidak pernah membiarkan bandit bebas melakukan tindak pidana tanpa sedikitpun dihukum. Sudah cukup kita diam. Kita harus lawan semua teror dan intimidasi,'' pungkasnya.

Dalam aduannya tersebut, Gregorius R Daeng yang didampingi para advokat yang tergabung dalam tim GALAK, seperti Muhammad Mualimin, Romualdo B. Phirios Kotan, M. Khoiri, Ahmad Safaat, dan Ermelina Singereta juga menyerahkan sebundel berkas dan bukti-bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana penculikan yang dialami adiknya di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Deputi Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar, berjanji akan segera berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait kasus penculikan di atas.

Halaman:

Editor: Ardy Milik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x