MEDIA KUPANG-Berbulan-bulan Gerogorius R Daeng berjuang mencari keadilan. Daeng seorang pengacara yang mengalami teror. Adik kandungnya AGFD, dua kali diculik orang misterius. Bersama tim pengacara dari Gerakan Advokasi Anti Penculikan Anak (GALAK), nekat mengadu ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pengaduan diterima oleh Deputi Bidang Perlindungan Anak, Bapak Nahar, dan juga oleh Asdep Bidang Perlindungan Anak.
Ermelina Singerta salah seorang kuasa ukum Gregorius R Daeng, menyampaikan bahwa pengaduan dilakukan dalam rangka meminta pertanggungjawaban negara untuk melaksanakan tugasnya. Memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi anak yang menjadi korban.
Baca Juga: GALAK Mengadukan Polres Nagekeo ke Indonesia Police Watch, Diduga Melakukan Peradilan Sesat
Selain itu, Emerlina meminta kepada Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan koordinasi dengan dinas terkait di kabupaten Nagekeo agar melakukan penanganan secara komprehensif berdasarkan tupoksi masing-masing dinas.
Advokat Publik dari Manggarai, Nusa Tenggara Timur ini menambahkan, kementrian terkait dapat melakukan case conference dengan mengajak dan melibatkan semua pihak terkait untuk mendengar progres penanganan kasus hukum oleh Kepolisian Polres Nagekeo yang terkesan sangat lamban, tidak profesional dan tidak memiliki perspektif dalam menangani kasus anak.
Seharusnya, kepolisian Nagekeo mengedepankan perpektif bahwa korban adalah seorang anak perempuan yang membutuhkan penanganan khusus dalam proses hukum yang sementara berlangsung.
''Sebagai peserta didik sekligus generasi penerus bangsa yang mengalami dua kali penculikan, kondisi AGFD membutuhkan intervensi negara,ujar Emerlina
Lanjutnya "Kami minta Menteri Gusti Ayu kirim psikolog untuk memulihkan psikis korban. Itulah tujuan kami mengadu kesini,'' kata Ermelina dalam keterangan persnya di Gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Selasa, 18 Oktober 2022