GALAK Meminta Pengiriman Psikolog, AFGD masih Trauma dengan Penculikan

- 19 Oktober 2022, 01:20 WIB
Tim GALAK berfoto bersama saat menyerahakn bukti penculikan kepada Deputi Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak
Tim GALAK berfoto bersama saat menyerahakn bukti penculikan kepada Deputi Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak /AM/GRD

MEDIA KUPANG-Berbulan-bulan Gerogorius R Daeng berjuang mencari keadilan. Daeng seorang pengacara yang mengalami teror. Adik kandungnya AGFD, dua kali diculik orang misterius. Bersama tim pengacara dari Gerakan Advokasi Anti Penculikan Anak (GALAK), nekat mengadu ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pengaduan diterima oleh Deputi Bidang Perlindungan Anak, Bapak Nahar, dan juga oleh Asdep Bidang Perlindungan Anak.

Ermelina Singerta salah seorang kuasa ukum Gregorius R Daeng, menyampaikan bahwa pengaduan dilakukan dalam rangka meminta pertanggungjawaban negara untuk melaksanakan tugasnya. Memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi anak yang menjadi korban.

Baca Juga: GALAK Mengadukan Polres Nagekeo ke Indonesia Police Watch, Diduga Melakukan Peradilan Sesat

Selain itu, Emerlina meminta kepada Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan koordinasi dengan dinas terkait di kabupaten Nagekeo agar melakukan penanganan secara komprehensif berdasarkan tupoksi masing-masing dinas.

Advokat Publik dari Manggarai, Nusa Tenggara Timur ini menambahkan, kementrian terkait dapat melakukan case conference dengan mengajak dan melibatkan semua pihak terkait untuk mendengar progres penanganan kasus hukum oleh Kepolisian Polres Nagekeo yang terkesan sangat lamban, tidak profesional dan tidak memiliki perspektif dalam menangani kasus anak.

Seharusnya, kepolisian Nagekeo mengedepankan perpektif bahwa korban adalah seorang anak perempuan yang membutuhkan penanganan khusus dalam proses hukum yang sementara berlangsung.

''Sebagai peserta didik sekligus generasi penerus bangsa yang mengalami dua kali penculikan, kondisi AGFD membutuhkan intervensi negara,ujar Emerlina

Lanjutnya "Kami minta Menteri Gusti Ayu kirim psikolog untuk memulihkan psikis korban. Itulah tujuan kami mengadu kesini,'' kata Ermelina dalam keterangan persnya di Gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Selasa, 18 Oktober 2022

Sebagai korban, jelas Ermelina, AFGD masih takut untuk keluar rumah mengingat Kepolisian Resor Nagekeo hingga detik ini belum menunjukkan kinerja memuaskan dalam mengejar pelaku penculikan yang misterius.

Menurut pengacara perempuan ini, Kasat Reskrim Polres Nagekeo sibuk menyalahkan korban dan bersilat lidah di media. Kami tidak tahu apakah Polisi sudah berusaha keras mencari pelaku.

"Faktanya hingga detik ini laporan polisi kami (LP: STPL/38/IV/2022/SPKT B/Res Nagekeo/POLDA NTT dan LP: STPL/79/IX/2022/SPKT B/Res Nagekeo/POLDA NTT) masih mandek. Kondisi korban masih tidak stabil dan sering muntah,'' ujarnya.

Selaku penasihat hukum korban dan juru bicara Gerakan Advokasi Anti Penculikan Anak, Muhammad Mualimin, menerangkan bahwa pihaknya fokus pada dua hal sekaligus. yakni; upaya pemulihan psikis korban dan memastikan tertangkapnya pelaku supaya menjadi terang benderang motif sesungguhnya dari penculikan tersebut.

''Kami meyakini penculikan yang terjadi dua kali dan penganiayaan terhadap AGFD merupakan upaya teror supaya klien kami, Gregorius, berhenti menegakkan idealisme. Saya peringatkan kepada pelaku yang masih berkeliaran: sampai langit runtuh pun kami akan terus mencerdaskan rakyat Indonesia dengan kesadaran hukum yang benar. Sampai ke lubang neraka sekalipun kami kejar pelaku penculikan,'' tegasnya.

Dalam pandangan mantan Aktivis Himpunan mahasiswa Islam (HMI) ini, institusi penegak hukum seperti Polisi Republik Indonesia berdiri guna menjamin kemampuan negara dalam melindungi warga bangsa dari tindak kejahatan.

Jadi, Polres Nagekeo harus bekerja keras dan segera menangkap pelaku guna mempertanggungjawabkan perilaku pidananya.

''Kita tidak pernah membiarkan bandit bebas melakukan tindak pidana tanpa sedikitpun dihukum. Sudah cukup kita diam. Kita harus lawan semua teror dan intimidasi,'' pungkasnya.

Dalam aduannya tersebut, Gregorius R Daeng yang didampingi para advokat yang tergabung dalam tim GALAK, seperti Muhammad Mualimin, Romualdo B. Phirios Kotan, M. Khoiri, Ahmad Safaat, dan Ermelina Singereta juga menyerahkan sebundel berkas dan bukti-bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana penculikan yang dialami adiknya di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Deputi Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar, berjanji akan segera berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait kasus penculikan di atas.

Pihaknya akan menindaklanjuti permohonan Gregorius R. Daeng yang membutuhkan psikolog kompeten guna memulihkan psikis adiknya yang masih trauma dan paranoid akibat dikeroyok dan diculik.****

Editor: Ardy Milik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x