Video Viral Sekelompok Warga Aniaya dan Ikat Pria yang Diduga Terpapar Covid -19

24 Juli 2021, 16:11 WIB
Tangkapan layar seorang pria sedang dianiaya oleh sekelompok warga /Instagram @ jhosua_lubis/

MEDIA KUPANG - Sebuah video sekelompok warga sedang menganiaya dan mengikat seorang pria di jalanan viral di Instagram. Pria tersebut diduga terpapar Covid -19.

Hal ini diketahui melalui unggahan video akun Instagram @jhosua_lubis dikutip Media Kupang, Sabtu 23 Juli 2021.

Dalam video tersebut jhosua menjelaskan pria yang dianiaya dan diikat warga merupakan pamannya ( tulang) bernama Salamat Sianipar ( 45 ) warga Desa Sianipar Bulu Silape, Kecamatan Silaen, Tobasa, Sumatera Utara.

Baca Juga: Varian Delta COVID-19 Telah Masuk Wilayah NTT, Warga Dihimbau Jangan Panik

Kronologi penganiayaan, lanjut Jhosua, berawal dari pamanya yang diketahui terpapar Covid -19. Kemudian oleh dokter pamanya disuruh melakukan isolasi secara mandiri.

"Tetapi masyarakat tidak terima , akhirnya dia dijauhkan dari kampung bulu silape." tulis Jhosua.

"Dia kembali lagi kerumahnya tetapi masyarakat tidak terima. Malah masyarakat mengikat dan memukuli dia. Seperti hewan dan tidak ada rasa manusiawi." sambungnya.

Terhadap perlakuan tidak manusiawi masyarakat itu, pihak keluarga pun, tulis dia, berharap agar presiden dan wakil presiden, aparat kemanan serta Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara untuk menindaklanjuti dengan menindak para pelaku yang telah melakukan penganiayaan itu.

"Kami berharap keadilan ditegakkan setegak-tegaknya kepada Presiden dan Wakil Presiden , Pemerintah dan Aparatur Negara untuk menindaklanjuti kejadian ini," tulis Joshua.

Jhosua juga dalam postingannya menegaskan beberapa poin aturan terkait kejahatan yang dilakukan masyarakat terhadap pamannya tersebut.

Baca Juga: Takut Terpapar COVID-19, Warga Jayapura Serbu Lantamal X untuk Dapatkan Vaksinasi

Adapun aturan tersebut yakni diantaranya, undang-undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia yang diadopsi dari Statuta Roma.

Dan juga termuat dalam undang-undang dasar 1945, menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sekedar informasi, hingga berita ini dirilis video unggahan ini sudah dilihat oleh 159.723 follower dan sudah dikomentari sebanyak 2.722 kali.***

 

Editor: Marselino Kardoso

Tags

Terkini

Terpopuler