Pemakaian Atribut Keagamaan Saat Sidang Dilarang Jaksa Agung, Tiada Lagi Terdakwa ‘Mendadak Alim’

18 Mei 2022, 00:48 WIB
Ilustrasi. Kejagung melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah dipakai saat menjalani persidangan. /Antara/Dok. Bagus AR /

MEDIA KUPANG Para terdakwa diimbau untuk tidak lagi mengenakan atribut keagamaan ketika memasuki ruang sidang.  

Imbauan ini bertujuan untuk menghindari pemikiran negatif di tengah masyakat ketika atribut keagamaan dikenakan oleh seorang terdakwa saat memasuki ruang sidang.

Pasalnya bersdasarkan pengalaman yang terjadi selama ini, tak jarang para terdakwa akan tiba-tiba mengenakan atribut keagamaan dalam beberapa persidangan di pengadilan.

Baca Juga: Hindari Kebiasaaan Tidur Malam Pakai Kipas Angin, Bahaya Ini Mengintai

Baca Juga: Presiden Jokowi Perbolehkan Warga Lepas Masker, Ada Syaratnya

Pemakaian atribut keagamaan oleh terdakwa yang secara tiba-tiba ini dinilai dinilai dapat merusak citra dari agama tertentu.

Pemakaian atribut keagamaan saat memasuki ruang sidang pun kini telah dilarang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengimbau para terdakwa untuk tidak mengenakan atribut keagamaan.

Baca Juga: Waduh! Terjadi 167 Kali Letusan dan 381 Kali Gempa Hembusan di Puncak Gunung Ili Lewotolok Lembata

Baca Juga: Semakin Terkendali Penanganan Covid 19 di Indonesia, Jokowi Longgarkan Penggunakaan Masker di Area Terbuka

Terutama jika atribut keagamaan tersebut sehari-harinya tidak pernah digunakan oleh terdakwa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya akan membuat surat edaran mengenai larangan tersebut.

Adapun surat edaran terkait akan dikirimkan ke kejaksaan seluruh Indonesia.

Baca Juga: Polisi Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Program Sanitasi Lingkungan di Dinas PUPR Belu

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Persetujuan Izin, Sejumlah Ruangan di Balai Kota Ambon Disegel Tim Penyidik KPK

Berdasarkan keterangannya, imbauan tersebut sebelumnya sudah sering disampaikan Jaksa Agung kepada jajarannya.

Imbauan tersebut terakhir kali disampaikan saat acara halal bihalal setelah Lebaran 2022.

"Imbauan itu sudah disampaikan dalam acara halal bihalal kemarin. Untuk mempertegas nanti akan dibuatkan surat edaran ke kejaksaan seluruh Indonesia," kata Ketut Sumedana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Selasa, 17 Mei 2022.

Baca Juga: Mulai Mengaspal di NTT Mobil Listrik Melintasi Jalanan Labuan Bajo, Lebih Efisien Dibanding Mobil Konvensional

Baca Juga: JPU Kejari Alor Limpahkan Perkara DAK Pendidikan Tahun 2019 Ke Hakim Tipikor

Pelarangan penggunaan atribut keagamaan tersebut diputuskan setelah Jaksa Agung mengamati sejumlah terdakwa yang terlihat memakai atribut keagamaan seperti peci maupun hijab saat mengikuti persidangan.

Menurut Ketut, para terdakwa seolah-olah bersikap alim saat menjalani persidangan.

Oleh karena itu, pihaknya akan menetapkan ketentuan berpakaian bagi para terdakwa ketika menjalani sidang.

Baca Juga: Berdiri Sejak Tahun 1988, KSP Puskopcuina Bantu Berdayakan Masyarakat

Baca Juga: Mengapa Kejari Alor 'Diam' Dalam Pengusutan Pengadaan Mobil Bumdes Di Dishub Alor

"Seolah-olah alim pada saat disidangkan, kami nanti samakan semua. Yang penting berpakaian sopan di depan persidangan," ujarnya.***

Editor: Royan B

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler