Tersandung Kasus Korupsi 323 Kepala Daerah di Seluruh Indonesia Ditangkap

19 Mei 2022, 00:10 WIB
Sekretaris Satuan Tugas Saber Pungli Pusat Republik Indonesia Irjen Pol Agung Makbul. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar) /

MEDIA KUPANG – Hingga periode Mei 2022 terdapat 323 kepala daerah yakni bupati dan wali kota di seluruh Indonesia ditangkap karena tersandung kasus korupsi.

Para pejabat negara yang ditangkap ini karena gencarnya pemerintah melakukan penegakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan gencarnya dilakukan Saber Pungli.

Hal ini disampaikan oleh  Sekretaris Satuan Tugas Saber Pungli Pusat Republik Indonesia Irjen Pol Agung Makbul, di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, Selasa  17 Mei 2022 malam.

Baca Juga: Suami Merantau ke Malaysia, Istri 'Digoyang' Ketua Lingkungan Umaklaran Kabupaten Belu Hingga Hamil

Baca Juga: Liputan Khusus ke Timor Leste, Najwa Shihab : Elit Politik Indonesia Harus Belajar dari Timor Leste

Dikutip Media-Kupang.com dari ANTARA, Agung Makbul menjelaskan meski banyak bupati dan walikota yang telah ditindak namun sampai saat ini masih tetap ada kepala daerah tersandung kasus hukum karena tindak pidana korupsi.

“Terakhir seminggu lalu, Bupati Bogor Ade Yasin. Sehingga total kepala daerah yang tersandung masalah korupsi menjadi 323 orang,” kata dia di Meulaboh, Selasa 17 Mei 2022 malam.

Pernyataan ini ia sampaikan saat memenuhi undangan Bupati Aceh Barat Ramli M.S. yang turut dihadiri oleh unsur forkompimda dan pejabat daerah Aceh Barat, di pendapa bupati setempat di Meulaboh.

Baca Juga: Nelayan Labuan Bajo-Alor 'Dulang' Rupiah Dari Ikan Tuna

Baca Juga: Bengkel APPeK dan YAPPIKA ActionAid Gelar Pelatihan Kebencanaan Bagi Komunitas Sekolah

Agung Makbul mengatakan begitu gencarnya pemerintah melakukan penegakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan gencarnya dilakukan Saber Pungli, namun sampai saat ini masih saja ada kepala daerah yang tersandung kasus hukum akibat tindak pidana korupsi.

Ia juga mengatakan tindak pidana korupsi dan pungutan liar merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

Guna mencegah adanya kepala daerah atau penyelenggara pemerintahan di Tanah Air terhindar dari praktik korupsi dan pungutan liar, Satgas Saber Pungli Pusat saat ini terus berupaya melakukan berbagai edukasi dan sosialisasi tentang Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.

Baca Juga: Sukses Budi Daya Ribuan Pohon Tomat, Petani di Belu Ini Bagikan Tips Keberhasilannya

Baca Juga: Calon Peserta PPPK Guru Tahap 3 Wajib Tahu, Ada Surat Dari Kemedikbud untuk Sikronisasi Data Ini

“Saber pungli itu pengendali dan penanggung jawabnya Menkopolhukam, sehingga atas undangan Bupati Aceh Barat dan seizin Menkopolhukam, saya hadir ke Aceh Barat untuk memberikan edukasi dan sosialisasi di Aceh Barat,” kata dia.

Sosialisasi yang dilakukan pihaknya tersebut untuk menuju zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) di Kabupaten Aceh Barat.

Dia mengharapkan dengan adanya sosialisasi, pelayanan publik di daerah tersebut akan menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.***

Editor: Royan B

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler