Cabuli Anak Laki laki, Guru Agama di Tanggerang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

19 Juli 2022, 19:01 WIB
Cabuli Anak Laki-laki, Guru Agama di Tanggerang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara /Miju/Ilustrasi by Pexels.com

MEDIA KUPANG - Ibarat kata pepatah Pagar Makan Tanaman, demikian kelakukan bejat seorang guru agama sekaligus pelatih Pramuka dan Paskibra di salah satu SMP Negeri Tanggerang berinisial AR (28) ditangkap terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.

Dilansir Media Kupang dari PMJNews, Selasa 19 Juli 2022, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan korban pencabulan anak dibawah umur tersebut adalah RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17).

Dalam melancarkan aksinya, lanjut Zulpan, tersangka mengancam akan mengeluarkan korban dari pasukan khusus Pramuka dan Paskibra jika tak mau menuruti kemauannya.

Baca Juga: Lounching Lomba Promosi Desa Wisata Nusantara 2022 Tahap Kedua, Gus Halim : Desa Wisata Harus Bersih

Tersangka juga sudah memiliki anak dan istri. Uniknya, semua korban tersebut adalah laki-laki.

"Tersangka ini memiliki anak dan istri. Tetapi yang jadi korban laki-laki," ujar ungkap Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 19 Juli 2022.

"Pelaku mengancam korban akan dikeluarkan dari pansus Paskibra dan Pansus Pramuka apabila tidak bersedia (menuruti kemauannya)," sambungnya.

Menurut Zulpan, AR melakukan aksi pencabulan di kamar mandi sekolah. Selain itu, tersangka juga pernah melakukannya di luar sekolah saat kegiatan Pramuka.

"Beberapa kali dilakukan di kamar mandi sekolah. Ada juga saat kegiatan Pramuka di luar sekolah," ungkapnya.

Baca Juga: Pesawat Jatuh Saat Terbang Malam, Prajurit TNI AU Gugur

Selain menangkap tersangka, penyidik turut pula mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, baju yang digunakan korban dan hasil visum et repertum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tukasnya.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler