13 Orang Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 Anti Teror Polri di Aceh, Ini Peran Para Tersangka

23 Juli 2022, 22:17 WIB
Densus 88 Anti Teror Polri saat melakukan penangkapan terduga teroris di Aceh /Miju/Tangkapan Layar Instagram @@divisihumaspolri

MEDIA KUPANG - Densus 88 Polri bekuk 11 terduga teroris jaringan JI di Aceh. Selain menangkap 11 Orang terduga tersebut, 2 orang ikut diamankan karena terkait dengan JAD.

Dikutip dari akun Instagram Divisi Humas Polri @divisihumaspolri, Sabtu 23 Juli 2022, menyeebutkan bahwa Polri Tangkap 11 Terduga Teroris Jaringan JI di Aceh.

"Polri melalui tim Densus 88 Antiteror berhasil melakukan penangkapan terhadap 11 terduga tersangka terduga tindak pidana terorisme di Aceh, pada Jumat 22 Juli 2022," tulis akun Instagram @divisihumaspolri.

Sebanyak 11 orang berinisial ES, RU, DN, JU, SY, MF, RS, FE, SU, AKJ, dan MH tersebut diduga tergabung ke dalam kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Mereka memiliki peran yang berbeda, mulai dari penyedia fasilitas dalam pelatihan weapon training hingga sumber pendapatan dana JI.

Baca Juga: Yuk Cek Ramalan Zodiak Anda, Minggu 24 Juli 2022, Virgo Ada Peluang Baru yang Lebih Produktif

Sementara itu dilansir dari PMJNews, Sabtu 23 Juli 2022, menyebutkan bahwa Polisi melalui Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri melakukan penngkapan terhadap 13 orang terduga teroris ini sebagai upaya penegakan hukum sekaligus sebagai tindakan pencegahan.

“Densus 88 AT Polri melakukan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana terorisme terhadap 2 kelompok terorisme (JI 11 orang dan JAD 2 orang) pada 22 Juli 2022 di Provinsi Aceh,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, Sabtu 23 Juli 2022.

Dari 11 orang ditangkap, masing-masing orang memiliki peran berbeda. Polisi kemudian merinci masing-masing peran para tersngka yaitu :

1. ES, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang ADIRA (Akademi Pendidikan dan Pengkaderan) telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang. Tersangka juga pernah menjadikan rumahnya sebagai fasilitas kelompok JI dalam pelatihan weapon training pada tahun 2018, dan juga memiliki 1 (satu) pucuk senjata PCP.

2. RU, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang ADIRA telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang. Selain itu tersangka juga merupakan bagian dari Yayasan Madina yang merupakan salah satu Yayasan amal yang sengaja dibentuk JI sebagai sumber pendanaan JI.

Baca Juga: Polisi Putuskan untuk Membongkar Kuburan Brigadir J. Ada Apa?

3. DN, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang Dakwah (T1) berperan memberikan motivasi kepada anggota kelompok JI dalam menjalankan visi misi kelompok JI.

4. JU, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang FKPP, pernah mengikuti kegiatan Turba (turun kebawah/terjun langsung) dalam acara sosialisasi visi misi JI berdasarkan Strataji yang dibentuk oleh amir JI Parawijayanto.

5. SY, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang ADIRA telah mengikuti pelatihan fisik sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.

6. MF, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang ADIRA telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang, tersangka juga merupakan bagian dari bidang FKPP, pernah mengikuti kegiatan Turba (turun kebawah/terjun langsung) dalam acara sosialisasi visi misi JI berdasarkan Strataji yang dibentuk oleh amir JI Parawijayanto.

7. RS, merupakan bagian kelomp JI pada Korda Aceh, mengikuti berbagai kegiatan operasi JI salah satunya beberapa kegiatan Weapon Training (WT) di Aceh.

Baca Juga: Dugaan Penembakan Brigadir J, Kuasa Hukum Korban Beberkan Kejanggalan - kejanggalan Ini

8. FE, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang ADIRA telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.

9. SU, tersangka merupakan bendahara DIKLAT sampai terakhir sebagai bendahara PKP perubahan dari nama DIKLAT pada tahun 2020, tersangka juga merupakan instruktur pada pelatihan fisik di sasana Cakrabuana yang merupakan tempat pengembangan kemampuan para anggota JI.

10. AKJ, tersangka merupakan bagian kelompok JI yang berperan sebagai QOID Komando Wilayah Sumbagut, tersangka juga pernah menyalurkan dana dari bidang Dakwah (T1) JI yang digunakan untuk operasional kelompok JI.

11. MH, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang Dakwah (T1) JI, dan juga merupakan pengurus salah satu yayasan amal milik JI yang merupakan salah satu sumber pendapatan dana JI.

Baca Juga: Perayaan HAN Di Alor, Dari Pemilihan Duta Anak Hingga Pembersihan Pantai Dan Penanaman Anakan

Selain menangkap anggota kelompok Jemaah Islamiyah (JI), Densus 88 juga menangkap 2 orang anggota kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD), yaitu:

1. RI, tersangka berperan sebagai fasilitaror terhadap para anggota JAD Medan yang melakukan tindak pidana bom bunuh diri di Polrestabes Medan pada tahun 2019.

2. MA, tersangka selaku anggota kelompok JAD berperan menampung dan memfasilitasi kelompok pelaku RABBIAL MUSLIM NASUTION (MD) yang merupakan pelaku bom Polresta Medan 2019. Tersangka juga pernah mengikuti idad sebagai persiapan melakukan tindak pidana terorisme.***

 

Editor: Primus Nahak

Sumber: PMJ News Instagram @divisihumaspolri

Tags

Terkini

Terpopuler