Penertiban PKL, Seorang Perempuan Dikeroyok 15 Oknum Satpol PP Kota Padang

28 Agustus 2022, 20:49 WIB
Ilustrasi perempuan dikeroyok. Seorang perempuan mengaku dikeroyok oleh 15 anggota Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat saat penertiban PKL di Pantai Purus, 17 Agustus 2022 lalu. /Pixabay/Free Photos

MEDIA KUPANG – Seorang perempuan mengaku dikeroyok oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat pada 17 Agustus 2022 lalu.

Hal itu terjadi ketika Satpol PP tengah melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pantai Purus, Kota Padang. Diketahui, perempuan itu bernama Sarah Azmi.

Melalui akun Twitternya @inisarahazmi, ia kembali menulis kronologi peristiwa ketika dirinya dikeroyok. Cuitan itu viral dan ditanggapi ragam komentar dari warganet.

Baca Juga: Arkadiusz Milik Resmi Bergabung ke Juventus setelah Hijrah dari Marseille

Dilansir MediaKupang.com dari akun tersebut, sekitar pukul lima sore, Sarah Azmi mengendarai sepeda motornya melewati Pantai Purus, Kota Padang.

Ia menyaksikan, ada keributan antara Satpol PP Kota Padang dan para PKL di area Pantai Purus. Sarah Azmi menghentikan motornya, lalu mulai merekam penertiban PKL yang sarat arogan.

Pada saat yang sama, ia ditegur oleh seorang oknum anggota Satpol PP perempuan untuk menghentikan rekaman video. Bahkan ia diperlakukan secara tidak manusiawi.

Saya mendapat perlakuan tak manusiawi serta sangat kasar dari Satpol PP perempuan yang menanyakan posisi saya sebagai siapa sebab merekam. Saya cukup kooperatif menjelaskan kembali bahwa siapa saja boleh merekam,” tulisnya.

Baca Juga: Seorang Lansia di Kefamenanu Diduga Tewas Gantung Diri, Keluarga Tolak Permintaan Autopsi Polres TTU

Para oknum Satpol PP pun memintanya menghapus video yang telah direkam. Selain itu, ponsel Sarah Azmi pun diminta, namun ditolaknya. Akibatnya, ia dikeroyok.

Karena tidak mau menghapus dan memberikan ponsel saya kepada mereka, dengan beramai-ramai kurang lebih 15 anggota Satpol PP melakukan kekerasan fisik.”

Pergelangan kiri dan tangan kanan Sarah Azmi ditarik paksa oleh oknum-oknum Satpol PP tersebut. Lalu ia didorong menuju badan mobil dinas Satpol PP Kota Padang.

Sesaat kemudian, tiga anggota Satpol PP menghampirinya. Kepada Sarah Azmi, mereka mengatakan bahwa dirinya tidak diperkenankan merekam selain jurnalis.

Menanggapi pernyataan Satpol PP, ia mengatakan “Undang-Undang mengatur perihal tersebut. Mereka menjawab dengan gamblang lihat Undang-Undang Jurnalis.”

Baca Juga: Wacana Reshuffle, Dua Menteri Kesayangan Presiden Jokowi Terancam Turun Jabatan

Lebih lanjut ia mengatakan, “padahal jelas merekam di ruang publik dilindungi oleh Pasal 28 F UUD 1945.”

Setelah itu, Sarah Azmi menuju motornya yang diparkir di seberang jalan. Belum sempat naik ke motornya, ia menyaksikan lagi kontak fisik yang dilakukan oknum Satpol PP Kota Padang kepada PKL.

Akibat salah satu PKL dikeroyok, Sarah Azmi kembali mendekat dan mulai merekam. “Saya berlari ke depan merekam lagi tindak represif yang dialami pedagang Pantai Purus.”

Hingga berita ini ditulis, cuitan Sarah Azmi telah dikomentari lebih dari 500 akun, di-retweet lebih dari 4.600 akun, dan disukai lebih dari 14,9 ribu pengguna Twitter.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: Twitter @inisarahazmi

Tags

Terkini

Terpopuler