Sebelum Putri Candrawathi Dikonfrontir, Polri Akan Gelar Rekonstruksi Kasus Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

- 27 Agustus 2022, 10:51 WIB
Putri Candrawathi bersama tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan menjalankan rekonstruksi di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi bersama tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan menjalankan rekonstruksi di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo. /ANTARA/Muhammad Adimaja

MEDIA KUPANG – Putri Candrawathi, salah satu tersangka dalam pembunuhan Brigadir J akan dilanjutkan pemeriksaannya pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Sebelumnya, istri Ferdy Sambo itu telah diperiksa pertama kali sebagai tersangka pada 26 Agustus 2022 di Mabes Polri, Jakarta. Putri Candrawathi diberi 80 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Pemeriksaan yang berlangsung sejak Jumat sekitar pukul 10.30 WIB berakhir pada Sabtu dini hari. Putri Candrawathi akan dilanjutkan pemeriksaannya pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Renungan Harian Katolik Sabtu 27 Agustus 2022, Menerima Talenta Secara Cuma-cuma dari Allah

Selain karena sudah larut malam, penyidik Bareskrim Polri pun mempertimbangkan kesehatan Putri. Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, dilansir Antara.

Terkait hasil pemeriksaan, "akan disampaikan oleh Dirtipidum karena dari sisi materi semuanya harus seizin penyidik, mereka yang paling menguasai."

Irjen Dedi mengatakan, pemeriksaan pada 31 Agustus 2022 nanti, Putri Candrawathi akan dikonfrontir bersama tersangka lainnya.

Para tersangka dimaksud yaitu Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Ma’ruf (KM), dan Bripka Ricky Rizal (Bripka RR).

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x