Baca Juga: Unggah Foto Terkini Tukul Arwana, Egha : Saya Hanya Ingin Membuat Papa Bangga
Diketahui, hingga saat ini Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima tersangka dimaksud yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.
Para tersangka itu, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Mereka terancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Sebelum para tersangka dikonfontir, sehari sebelumnya atau pada Selasa, 30 Agustus 2022, Bareskrim Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Sering Jadi Tempat Curhat? Ini Cara Jitu Tanggapi Curhatan Teman yang Merasa Hidup ini Terlalu Susah
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi akan digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kawasan Duren Tiga, Jakata Selatan, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
"Rencana pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," kata Irjen Dedi, dilansir PMJ News, Jumat, 26 Agustus 2022.