MEDIA KUPANG – Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) merespon pangajuan banding yang dilakukan tersangka Irjen Ferdy Sambo.
Ia menilai, upaya banding Irjen Ferdy Sambo atas putusan etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), hanya demi menghindari hukuman etik serta mendapatkan hak pensiunnya.
"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin, dilansir PMJ News, Jumat, 26 Agustus 2022.
Baca Juga: Tarian dari Suku Boti NTT Bikin Ivan Gunawan Berderai Air Mata saat Tampil di Indonesia's Got Talent
Ia menegaskan, pengajuan banding Irjen Ferdy Sambo harusnya dihiraukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia pun menghormati hak banding Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri. Di dalamnya diatur hak untuk pemohon.
Namun, Kamaruddin Simanjuntak tetap mengharapkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Irjen Ferdy Sambo. "Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH."
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang KKEP pada 25 Agustus 2022 yang digelar selama 18 jam, Polri memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Ia mengatakan, sidang kode etik memutuskan memecat Ferdy Sambo dari lembaga kepolisian.