“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, meskipun yang bersangkutan mengajukan banding. Ini merupakan hak yang bersangkutan,” kata Irjen Dedi, dilansir Pikiran Rakyat.
Baca Juga: BMKG Prediksi akan Terjadi Gempa Berkekuatan 8,9 M dan Berpotensi Tsunami Besar di Bengkulu
Lebih lanjut ia mengatakan, sesuai pasal nomor 9 dikasih kesempatan untuk mengajukan banding secara tertulis selama tiga hari kerja.
Sanksi etika yang diberikan kepada Irjen Ferdy Sambo berkaitan dengan pelanggaran atas perbuatan tercela. Selain itu, sanksi administratif yaitu ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.
Diketahui, tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding terhadap putusan dalam KKEP.
"Mohon izin sesuai Pasal 29 PP 27 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Irjen Ferdy Sambo.
Dalam sidang itu pun, KKEP telah memeriksa 16 orang, yaitu Ferdy Sambo sebagai pelanggar dan 15 orang saksi yang sudah diambil sumpahnya terlebih dahulu.***