Bansos PKH dan BPNT September 2022 Mulai Cair: Cara Cek, Nominal Bantuan dan Proses Pencairan

1 September 2022, 12:43 WIB
Bansos PKH dan BPNT tahap 3 dari Kemensos mulai cair pada 1 September 2022. Cara cek, nominal bantuan dan proses pencairan. /Unsplash/Mufid Majnun/

MEDIA KUPANG – Program Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI mulai disalurkan lagi pada September 2022.

Jenis Bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako tahap tiga September 2022, dijadwalkan penyalurannya pada 1 September 2022.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos adalah masyarakat yang telah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Tim Siber Polda NTT Tangkap 13 Pelaku Judi Online, Tujuh Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bagi KPM Bansos PKH dan Bansos BPNT, dapat melakukan pengecakan data secara online melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Melalui situs tersebut, seluruh masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memastikan datanya sudah terdaftar atau belum di DTKS.

Caranya mudah, masyarakat ataupun KPM cukup menyediakan Handphone (HP) ataupun laptop dengan akses internet yang lancar.

Cara Cek Bansos Kemensos 2022

1. Siapkan perangkat berupa HP ataupun laptop.

2. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id lewat browser yang tersedia di perangkat.

3. Isi alamat domisili sesuai KTP pada kolom Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa.

Baca Juga: Cek Ramalan Zodiak Harian Kamis, 1 September 2022, Virgo Ada Kesempatan Untuk Menunjukkan Kemampuan Anda

4. Masukkan nama lengkap sesuai KTP KPM.

5. Tuliskan 8 kode huruf sesuai gambar yang muncul pada situs.

6. Klik Cari Data untuk menampilkan hasil penelusuran.

Jika nama KPM muncul, itu berarti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai penerima Bansos BPNT (Kartu Sembako) ataupun Bansos PKH.

Nominal Bansos PKH dan BPNT September 2022

Penerima Bansos PKH tahap tiga September 2022, disesuaikan dengan kategori KPM sebagai berikut:

• Ibu hamil atau nifas senilai Rp750 ribu.

• Anak usia dini atau balita 0-6 tahun senilai Rp750 ribu.

• Anak sekolah tingkat SD/sederajat senilai Rp225 ribu.

• Anak sekolah tingkat SMP/sederajat senilai Rp375 ribu.

Baca Juga: Dari Prancis ke Korea Selatan: Jean Louis Courjault, Veronique dan Dua Jasad Bayi dalam Kulkas

• Anak sekolah tingkat SMA/sederajat senilai Rp500 ribu.

• Penyandang disabilitas berat senilai Rp600 ribu.

• Lansia di atas 60 tahun senilai Rp600 ribu.

Sedangkan penerima Bansos BPNT (Kartu Sembako) tahap tiga September 2022, mendapatkan bantuan senilai Rp200 ribu per bulan.

Proses Pencairan Bansos PKH dan BPNT

Melalui situs cekbansos.kemensos.go.id, silahkan lakukan proses pencairan. Lihat kolom PKH atau BPNT sesuai hasil pencarian.

Akan muncul perintah berisi Status (YA), Keterangan (Proses/Himbara atau PT Pos) dan Periode (September 2022).

Dengannya, KPM Bansos PKH periode September 2022 dapat mengambil bantuannya di Bank Himpunan Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Sedangkan bagi penerima Bansos BPNT (Kartu Sembako), dapat melakukan pencairan melalui Kantor Pos Indonesia terdekat.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler