Kabar Gembira, BSU untuk Pekerja Sudah Mulai Dicairkan, Cek Syarat dan Daftar Penerima

13 September 2022, 21:46 WIB
BSU 2022. /Diolah dari situs Kemnaker/Media Kupang/HET.

MEDIA KUPANG - Pemerintah telah menaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubisidi jenis Pertalite dan Solar pada Sabtu, 3 September 2022.

Setelah menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tersebut, pemerintah kemudian memberikan kompensasi kepada rakyat tidak mampu dengan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan  Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Khusus untuk BSU, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) untuk para pekerja bergaji di bawah Rp3.500.000.

Baca Juga: Atasi Naiknya Harga BBM, Kemnaker Cairkan BSU Rp600 Ribu bagi Pekerja, Cek Syarat dan Cara Daftar

Dilansir MediaKupang.com dari Pikiran Rakyat, Selasa 13 September 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)  bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, tercatat ada 4,36 juta pekerja yang lolos dan memenuhi kriteria calon penerima BSU 2022.

Sesuai janji Kemnaker, pencairan BSU Ketenagakerjaan ke rekening para pekerja dilakukan mulai 12 September 2022.

"Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya" tutur Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.

Baca Juga: Dituding Mengalihkan Isu Ferdy Sambo, Hacker Bjorka : Saya Bahkan Tidak....

Terpantau sejak hari kemarin, sejumlah penerima manfaat pun berbondong-bondong melaporkan pencairan dana BSU sukses disalurkan ke rekeningnya.

Ada pun daftar orang yang menerima BSU 2022 ini di antaranya memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Baca Juga: Bongkar Borok Ketum PSSI, Hacker Bjorka : Bagaimana Rasanya Berteman Dekat Dengan Bos Judi?

3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta. Dan, bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Bukan sebagai PNS, TNI dan Polri.

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Untuk memastikan apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima BSU 2022, berikut ini cara atau langkah pengecekan, yaitu:

Baca Juga: Penyelundupan BBM Bersubsidi ke Timor Leste Digagalkan Aparat Polres Timor Tengah Utara

1. Kunjungi laman/website kemnaker.go.id atau bsu.kemnaker.go.id

2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran dan lengkapi pendaftaran akun.

Kemudian, aktivasi akun Anda dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk atau Login kedalam akun Anda.

Baca Juga: Daftar Beberapa Negara Termiskin Di Benua Asia : Timor Leste Ada Di dalam Daftar

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 sesuai dengan tahapannya.

Selanjutnya penetapan, Anda akan mendapatkan notifikasi penetapan apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022.

Baca Juga: Daftar Beberapa Negara Termiskin Di Benua Asia : Timor Leste Ada Di dalam Daftar

Kemudian dana BSU 2022 akan ditransfer ke nomor rekening Anda di Bank Himbara yakni, Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler