Pemuda Madiun Ditangkap dan Jadi Tersangka Peretasan Bjorka, LBH Surabaya Jatim Nilai Timsus Polri Tidak Jelas

17 September 2022, 11:04 WIB
Timsus Polri menetapkan MAH, pemuda asal Madiun sebagai tersangka dalam kasus peretasan oleh Hacker Bjorka. LBH Surabaya nilai tindakan itu tidak jelas. /Kolase foto diolah/Media Kupang/HET.

MEDIA KUPANG – Tindakan Timsus Polri terkait penangkapan terhadap MAH, seorang pemuda Madiun ditanggapi Lembaga Bantuan Hukum Buruh dan Rakyat Jawa Timur (LBH BR Jatim) bersama YLBHI LBH Surabaya.

Diketahui, Timsus Polri yang dibentuk untuk mengusut kasus peretasan oleh Hacker Bjorka, mengaku melakukan pengamanan, bukan penangkapan.

Menurut pihak LBH BR Jatim, dengan dibawanya pemuda Madiun oleh Timsus Polri ke kantor polisi, jelas merupakan penangkapan. Hal itu sebagaimana definisi penangkapan dalam Kita Undang-undang Acara Hukum Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Kasus Hacker Bjorka, Timsus Polri Tetapkan Pemuda Madiun sebagai Tersangka Tapi Tidak Ditahan

Tertulis bahwa penangkapan merupakan tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Dalam Pasal 1 angka 20 KUHAP menyatakan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa tindak pidana.

Pihak LBH BR Jatim, melalui Hosnan mengatakan, bila penangkapan dilakukan terhadap orang yang statusnya bukan tersangka atau terdakwa, maka penangkapan tersebut tidak sah.

Lebih lanjut ia menjelaskan, “dapat dilakukan praperadilan sesuai Pasal 77 KUHAP. Beda dengan tertangkap tangan yang dilakukan sesaat setelah terjadinya tindak pidana," kata Hosnan dilansir situs resmi LBH Surabaya pada Sabtu, 17 September 2022.

Baca Juga: Terkenal dan Punya Banyak Uang, Motif Pemuda Madiun Bantu Hacker Bjorka yang Kini Jadi Tersangka

Diketahui, Timsus Polri menangkap dan menetapkan MAH, pemuda Madiun sebagai tersangka akibat diduga membantu melancarkan aksi Hacker Bjorka untuk melakukan peretasan.

Menurut Hosnan, istilah ‘membantu’ yang dipakai Timsus Polri “tidak jelas, apakah merujuk pada ketentuan pasal 55 KUHP atau apa, karena dalam hukum pidana istilah ‘membantu’, ‘turut serta’, ‘menyuruh lakukan’ dapat ditemukan di KUHP pasal 55.”

Hosnan melanjutkan, “ini yang menurut kami menjadi pertanyaan penting dalam menetapkan MAH sebagai tersangka yang menurut pihak kepolisian ‘membantu’.”

Jika tujuan MAH ‘membantu’ sebagaimana disampaikan Timsus Polri biar terkenal dan dapat banyak uang, “apa hubungannya dengan peretasan yang dilakukan Bjorka, kan tidak nyambung.”

Baca Juga: Timsus Polri Salah Tangkap Pemuda Madiun? Hacker Bjorka: Dosa Dark Tracer untuk Sekelompok Id**t

Oleh karenanya, pihak LBH BR Jatim dan YLBHI LBH Surabaya menilai, diburunya Hacker Bjorka oleh Timsus Polri, tidak akan menyelesaikan masalah keamanan data pribadi di Indonesia yang sudah sedemikian akut dan krusial.

"Pemerintah seharusnya lebih mengutamakan kebijakan perlindungan data peribadi daripada berburu hacker. Karena itu yang lebih urgent hari ini di mana segala transaksi banyak dilakukan secara online dan mensyaratkan dokumen pribadi di dalamnya."

Oleh sebab itu, LBH BR Jatim dan YLBHI LBH Surabaya meminta Polri untuk tunduk dan patuh terhadap KUHAP dalam melakukan penangkapan dan penetapan tersangka bagi seseorang.

Selain itu, meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk secara serius membuat kebijakan perlindungan keamanan data pribadi.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Sibuk Tangkap Bjorka KW, Hacker Asli Asyik Mengolok: Omong Kosong Banyak

Diberitakan sebelumnya, pemuda Madiun berinisial MAH itu ditangkap pada 14 September 2022. Lalu pada 16 September, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Timsus Polri akibat diduga membantu peretasan yang dilakukan Hacker Bjorka.

MAH adalah warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jatim. Ia merupakan lulusan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kembangsawit, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: LBH Surabaya

Tags

Terkini

Terpopuler