BSU 2022 sudah Cair, Simak Proses Penyaluran serta Syarat Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah

20 September 2022, 16:23 WIB
Proses Penyaluran BSU Tahun 2022 /Miju/Tangkapan Layar Twitter @KemnakerRI

MEDIA KUPANG - Pemerintah melalui kementerian ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja di Indonesia yang memiliki gaji dibawah Rp3,5 Juta. 

Namun masih banyak warga atau calon penerima Bantuan Subsidi Upah yang bingung bagaimana proses penyalurannya.

Untuk itu, Kemenaker RI melalui akun Twitter @KemnakerRI memberikan informasi terkait Proses Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022.

Baca Juga: Anggota DPRD Belu dari Partai Nasdem Diduga Rasis dan Ancam Seorang Warga, Raja Siap Bawa Massa Tiga Desa

Berikut Proses penyaluran BSU Tahun 2022, sebagaimana dikutip MediaKupang.com dari akun Twitter resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI @KemnakerRI pada selasa 20 September 2022.

1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada kementerian ketenagakerjaan

2. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Bos Judi Online Apin BK Punya Omset Rp1 Miliar Setiap Hari, Polda Sumut Sita Tujuh Gedung dengan 21 Situs

3. Apabila terdapat data anomali, maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS ketenagakerjaan

4. Hasil Pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana melalui kantor KPPN

5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), Bank syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh dan PT. Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara.

Baca Juga: Bjorka Tak Ada Apanya Dibanding 2 Hacker Indonesia Ini, Salah Satunya Pernah Matikan Internet di Malaysia

Selain itu, di laman resmi bsu.kemnaker.go.id Ada pun daftar orang yang menerima BSU 2022 ini di antaranya memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta. Dan, bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Baca Juga: Tiga Postingan yang Membuat MAH Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Diduga Membantu Hacker Bjorka

4. Bukan sebagai PNS, TNI dan Polri.

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker No. 10 Tahun 2022

Nah bagi anda yang merasa memenuhi syarat dan ingin mengecek persyaratan dapat mengkases link  [DI SINI].***

Editor: Primus Nahak

Sumber: Twitter @KemnakerRI bsu.kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler