Drama Baru Wanita Emas? Kuasa Hukum Bilang Depresi, Kejaksaan Agung Sebut Hasnaeni Sehat Psikis dan Fisik

26 September 2022, 12:48 WIB
Hasnaeni 'Wanita Emas' dinyatakan depresi oleh kuasa hukumnya, namun Kejaksaan Agung menyebut ia sehat psikis dan fisik. Drama baru lagi? /Kolase foto diolah dari ANTARA/Media Kupang.

MEDIA KUPANG – Hasnaeni, Wanita Emas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyimpangan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Saat ini, ia masih diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Wanita Emas, kata kuasa hukumnya Farhat Abbas, mengalami gangguan psikis yaitu depresi. Hal itu dikatakannya sesuai hasil pemeriksaan dokter terhadap Hasnaeni.

“Hasil keterangan dokter, itu depresi. Dokter bilang tidak dirawat, tensi normal semua. Akhirnya diberangkatkan ke Kejagung,” kata Farhat pada Minggu, 25 September 2022.

Baca Juga: Renungan Harian Katolik Senin 26 September 2022, yang Terkecil di Antara Kamu, Dialah yang Terbesar

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Hasnaeni, pihak Kejaksaan Agung memastikan Wanita Emas itu telah dinyatakan sehat secara psikis maupun fisik oleh dokter.

"Sebelum melakukan penahanan, pihak Kejaksaan sudah memeriksa yang bersangkutan dari tim kedokteran yang ditunjuk oleh Kejaksaan Agung, baik psikis dan fiisiknya dinyatakan sehat," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana pada Minggu, 25 September 2022, dilansir PJM News.

Sumedana melanjutkan, “sampai saat ini belum ada kendala untuk melakukan penahanan” terhadap Wanita Emas itu.

Ia bahkan menyebut, Hasnaeni dalam keadaan sehat di sel tahanan. "Kondisinya sehat, masih dalam tahanan Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba."

Diberitakan sebelumnya, Wanita Emas diduga telah merugikan negara hingga Rp2,5 triliun. Kerugian itu terkait "perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020,” kata Sumedana.

Baca Juga: Kronologi 3 Orang Terluka Parah Karena Sabetan Senjata Tajam di Desa Boen Menurut Keluarga Korban

Hasnaeni diduga jadi ‘maling uang rakyat’ yang mencapai lebih dari Rp16,8 miliar “merupakan bagian dari total Rp2,5 triliun."

Wanita Emas itu dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait ‘drama’ depresi, sebelumnya Wanita Emas itu pun beralasan sakit ketika dijemput paksa di rumah sakit. Penyidik Kejaksaan Agung, lalu berkonsultasi dengan pihak manajemen rumah sakit dan dokter yang merawatnya.

"Kesimpulannya, yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di Kejaksaan...Kami jemput dari rumah sakit untuk diajukan ke kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya," ungkap Dirik Japidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada 23 September lalu, dilansir Antara.

Dalam kasus tersebut, selain Wanita Emas, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan seorang pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Kristiadi Juli Hardjanto.

Baca Juga: Kilas Sejarah Kefamnanu, Kota Kecil di Timor Barat TTU yang Namanya Jadi Aneh Ketika Ditulis dan Diucapkan

Selanjutnya, Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Jasot Subana yang berstatus tahanan KPK pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya pun penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Para tersangka itu antara lain, Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugriatno.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler