Penetapan Batas Umur Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2022 Oleh Presiden Joko Widodo

22 Oktober 2022, 17:55 WIB
Pegawai Negeri Sipil /AS Rabasa /

MEDIA KUPANG - Baru-baru ini telah ditetapkan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemerintahan.

Penetapan itu disetujui langsung oleh Presiden Joko Widodo yang kemudian disebarkan sebagai penetapan resmi negara.

Memasuki masa kerja maksimal bagi aparatur negara mungkin masih ada sebagian yang bingung mengenai penetapan usia pensiun. Apakah 58, 60, atau 65 tahun?

Baca Juga: Serah Terima Kapolda NTT Diikuti dengan Upacara Pedang Pora

Batas usia pensiun adalah batas umur PNS yang harus diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.

Ketentuan mengenai batas umur diberhentikannya aparatur negara dari jabatannya telah ditetapkan oleh Presiden, baik dalam Peraturan Pemerintah maupun Undang-undang.

Batas umur setiap aparatur negara berbeda-beda disesuaikan dengan jabatan dan pangkatnya, namun ada pula yang diperpanjang karena adanya pertimbangan khusus.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi. Ferdy Sambo Bisa Dihukum Mati

Sebagai contoh, Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, bagi pengajar yang memasuki masa pensiun akan diminta untuk tetap mengabdi sampai ada pengganti.

Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017, PNS dapat diberhentikan dengan hormat dengan alasan atas permintaan sendiri dan mencapai batas usia pensiun (BUP).

Adapun BUP Pegawai Negeri Sipil berbeda-beda sesuai jabatannya, sebagai berikut.

BUP 58 tahun berlaku bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

Baca Juga: Rakyat Pubabu Kembali Ditelantarkan Pemprov NTT, FMN Kupang Kecam dan Menuntut 5 Hal Ini

BUP 60 tahun berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya serta BUP 65 tahun berlaku bagi pejabat fungsional ahli utama.

Alasan pemberhentian lainnya, yaitu perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, tidak cakap jasmani dan/atau rohani, meninggal/tewas/hilang, atau melakukan tindak pidana/penyelewengan.

Pemberhentian akibat adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah dalam hal ini PNS dapat terlebih dahulu disalurkan ke instansi pemerintah lain.

PNS tidak dapat disalurkan ke instansi pemerintah lain apabila sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun.

Baca Juga: Menteri Kesehatan Kunjungi TTS : Saya Titip Puskesmas dan Posyandu, Alat-alatnya akan Dilengkapi

Pegawai tersebut dapat diberhentikan dengan hormat dan tetap mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan undang-undang.

Apabila pegawai tersebut tidak dapat disalurkan ke instansi pemerintah lain, belum mencapai usia 50 tahun, dan masa kerja kurang dari 10 tahun, akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: AS Rabasa

Tags

Terkini

Terpopuler