Karyawan XL Bersaksi Pada Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

7 November 2022, 18:33 WIB
Potret persidangan karyawan XL saat ditanyai oleh Hakim /AS Rabasa /PMJ News

MEDIA KUPANG - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terus bergulir. Sidang terhadap para terdakwa sudah dilakukan.

Beberapa saksi kunci sudah dimintai keterangan walaupun belum seratus persen memuaskan jawabannya.

Baca Juga: Informasi Gerhana Bulan Total 8 Nopember 2022 di Nusa Tenggara Timur

Salah satu saksi yang dihadapkan pada persidangan kali ini adalah karyawan penyedia layanan XL 

Seorang karyawan penyedia Layanan XL dihadirkan dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf pada Senin, 7 November 2022.

Kehadiran karyawan XL tersebut diketahui untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas temuan nomor Birgadir J.

Baca Juga: Paus Fransiskus Bertemu Ketua Kadin, Hal Inilah yang Dibahas

Karyawan XL Viktor Kamang mengatakan, bahwa pihaknya menerima dua surat pada tanggal 2 September 2022 dan 21 September 2022.

Dimana pada 2 September merupakan surat yang meminta nomor telepon atas nama beberapa terdakwa dan saksi.

"Kami pernah menerima surat di 2 September dan 21 September," katanya, seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Dana Desa 119 Juta Hilang Di Rumah Mertua Bendahara Desa, Dicuri Orang

"Pertama di 2 September itu meminta nomor handphone yang terdaftar atas nama Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf," jelasnya.

Viktor menambahkan, dirinya juga diminta untuk mencari data salah satu nomor telepon.

Namun, karena nomornya merupakan nomor prabayar tidak diketahui siapa pemiliknya lantaran hanya muncul Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Siswa Mengikuti Ujian ANBK di Hutan, Jaringan Internet BTS Tidak Bisa Diakses

"Dari kami muncul hanya nomor NIK saja, karena ini nomor prabayar, sesuai aturan Menkominfo hanya disimpan NIK dan nomor (telepon) nya saja," tambahnya.

Lebih lanjut, Viktor menambahkan, bahwa dirinya telah menyerahkan data yang diminta oleh penyidik berbentuk file dan email yang berisi hasil NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Viral, Penumpang Mobil Plat Merah Buang Sampah Sembarangan di Kupang

"Yang saya sampaikan hanya ada nomor yang bisa saya cek," terangnya.

"Kami sampaikan sistem kami tidak bisa mengecek berdasarkan kueri nama, hanya berdasarkan nomor saja," tambahnya.

"Nomor ini saya serahkan ke penyidik,” pungkasnya.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: AS Rabasa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler