KPU Belu Persiapkan Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu Terpilih

- 18 Maret 2021, 23:28 WIB
Ketua KPU Belu Mikhael Nahak
Ketua KPU Belu Mikhael Nahak /Foto Timordaily/

MEDIA KUPANG - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tengara Timur ( NTT ) mulai mempersiapkan Rapat Pleno Penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan 9 Desember 2020.

Ketua KPU Kabupaten Belu mengatakan, terhadap Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, pihaknya saat ini tinggal menunggu salinan keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK ).

" Salinannya walaupun sudah disampaikan hari ini atau pun besok. Paling lama itu 3 hari setelah penetapan hari ini, terhitung mulai hari ini karena MK sudah memberikan penetapan hari ini. Sehingga tunggu saja salinan dari MK untuk penetapan pasangan calon terpilih,” kata Mikhael Nahak saat dihubungi melalui sambungan seluler, Kamis 18 Maret 2021.

Baca Juga: Konflik Myanmar Memanas, Remaja 16 Tahun Kritis Usai Ditembak Pasukan Keamanan

Ia mengatakan apabilah dilihat dari keputusan MK yang telah dieksekusi hari ini, maka ia menyebutkan KPU Kabupaten Belu akan menetapkan Paslon terpilih selambat - lambatnya pada tanggal 24 Maret 2021.

"Hari ini putusan, maka salinan itu paling lama tanggal 24 sudah dapat di tetapkan"kata Mikhael.

Untuk diketahui, sebelumnya, KPU Belu telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pada Senin 14 Desember 2020.

Baca Juga: Gaduh Presiden Tiga Periode, Arief Poyuono: Dua Periode itu Kurang, Tidak Maksimal

Dimana, perolehan suara dari total 426 TPS yang tersebar di 12 kecamatan memperlihatkan paket Sahabat (paslon nomor urut 1) unggul di lima kecamatan yakni Nanaet Duabesi, Lamaknen, Lamaknen Selatan, Kakuluk Mesak dan Raimanuk. Sedangkan paslon nomor urut 2 (paket Sehati) menang di tujuh kecamatan lainnya, yakni Raihat, Tasifeto Barat, Tasifeto Timur, Lasiolat, Atambua Barat, Atambua Selatan dan Kota Atambua.

Baca Juga: Bupati Alor Mengajak Lansia Jangan Ragu Vaksin, Jangan Dengar Hoax

Dari total suara sah sebanyak 100.999, paket petahana meraih 50.376 suara, sedangkan paket Sehati mendulang 50.623 suara, atau unggul 247 suara dari Sahabat. Sementara suara tidak sah sebanyak 1.647, sehingga total suara sah dan tidak sah sebanyak 102.646.

Kemudian, terhadap hasil Pleno tersebut Pihak dari Paslon dengan Tagline Sahabat mengajukan banding Ke MK dengan berbagai dahlil kecurangan yang disebutkan dilakukan oleh pihak penyelenggara.

Namun akhirnya seperti diketahui , hari ini Mahmakah Konstitusi memutuskan menolak semua permohonan Paket SAHABAT. Sehingga otomatis Paket SEHATI yang akan ditetapkan dan selanjutnya diproses untuk kemudian dilantik***

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah