“Memang benar Gubernur Enembe beserta dua orang pendamping-nya dideportasi, sehingga Konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP),” kata Novianto.
Sebagaimana tiga SPLP yang dikeluarkan Konsulat RI di Vanimo, Jumat, 2 April 2021, masing-masing atas nama Lukas Enembe, Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda, kata Novianto yang didampingi Pjs Kanim Imigrasi Jayapura Agus Makabori di Skouw.
Akan tetapi, kasus masuknya Gubernur Lukas Enembe ke Vanimo PNG saat ini masih didalami Kanim Jayapura.
“Kasus-nya masih didalami Imigrasi Jayapura,” ujar Novianto, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.
Demikian ia juga menambahkan bahwa, Imigrasi Jayapura saat ini sudah menahan SPLP Gubernur Lukas Enembe bersama dua pendampingnya itu.
Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Mengaku Untuk Berobat, Gubernur Papua Dideportasi Usai Masuk PNG Melalui Jalan Tikus"***