Jhosua juga dalam postingannya menegaskan beberapa poin aturan terkait kejahatan yang dilakukan masyarakat terhadap pamannya tersebut.
Baca Juga: Takut Terpapar COVID-19, Warga Jayapura Serbu Lantamal X untuk Dapatkan Vaksinasi
Adapun aturan tersebut yakni diantaranya, undang-undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia yang diadopsi dari Statuta Roma.
Dan juga termuat dalam undang-undang dasar 1945, menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sekedar informasi, hingga berita ini dirilis video unggahan ini sudah dilihat oleh 159.723 follower dan sudah dikomentari sebanyak 2.722 kali.***