MEDIA KUPANG – Sebenyak delapan kontainer berisi minyak goreng siap ekspor dari wilayah Jawa Timur ke Timor Leste berhasil digagalkan Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur.
Upaya penyelundupan delapan kontainer minyak goreng dari Jawa Timur ke Timor Leste ini dengan cara petugas Bea Cukai.
Pelaku penyelundupan minyak goreng sengaja memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB).
Baca Juga: Ratusan Ekor Sapi Asal NTT Tujuan DKI Jakarta Tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Baca Juga: Aturan Baru Pemerintah Thailand Ini kontroversial, Bagikan 1 Juta Tanaman Ganja Gratis Kepada Warga
Dua orang pelaku penyelundupan minyak masing-masing berinisial R (60) dan E (44) diamankan oleh petugas yang menggagalkan aksi penyelundupan minyak goreng tersebut.
"Dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 12 Mei 2022, dikutip Media-Kupang.com dari Antara.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial R (60) dan E (44). Keduanya berperan sebagai eksportir minyak goreng.
Baca Juga: Jenazah Anggota DPRD NTT Anselmus Tallo Tiba di Atambua, Keluarga Sambut Dengan Tangisan Histeris
Baca Juga: Kasus Tipikor Pembangunan SMP Negeri Pailawang Alor Tambah Tersangka Baru
Modus operandinya dengan mengelabui petugas Bea Cukai, yakni memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB).
Dokumen ekspor dengan pos tarif/HS dan invocie tertulis barang-barang, seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, sika vicetile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, stereofoam, sendok bebek plastik, komputer, spare parts mobil.
"Namun, isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan berbagai merek," ujarnya.
Baca Juga: Kronologi Seorang Nenek di NTT dan 2 Orang Cucunya Tewas Tenggelam di Embung Menurut Saksi Mata