Perekrutan tersebut didasarkan pada Permenaker RI nomor 39 Tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja dan keputusan dinas kopnakertrans no. TKT. 560/87/PP.02/2018 tentang petunjuk teknik dalam rangka mendukung pemberhentian pemberangkatan calon tenaga kerja antar kerja antar daerah Provinsi NTT.***