MEDIA KUPANG - Sekalipun tinggal 2 hari lagi, sejumlah aplikasi seperti Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, sampai Twitter akan diblokir, namun para pemilik platforma tersebut belum melakukan pendaftaran ke Penyelenggara Sistim Elektronik (PSE).
Sekalipun sejumlah aplikasi yang banyak digunakan seperti Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, sampai Twitter mendapatkan ancaman pemblokiran, sayangnya, sampai saat ini Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ternama itu belum juga mendaftarkan aplikasinya ke Kominfo.
Lalu, kenapa WhatsApp, Google, Facebook, Instagram, hingga Twitter, belum juga mendaftar?
Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Senin 18 Juli 2022, tampaknya, alasan utama Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, sampai Twitter adalah masalah kebijakan privasi yang dimiliki aplikasi.
Baca Juga: Menurut Jaksa, Randy Badjideh Bunuh Anaknya Lael Maccabee Pakai Cara ini
Jika aplikasi-aplikasi ini ikut mendaftar, mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri.
Tidak hanya itu, privasi masyarakat sebagai pengguna aplikasi tersebut juga akan terancam.
Pasalnya, di dalam Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, ditemukan sejumlah pasal bermasalah.
Setidaknya ada 3 pasal bermasalah yang membuat aplikasi buatan luar tersebut enggan mendaftar ke Kominfo.