Baca Juga: Kisah Cinta Ben Affleck dan Jennifer Lopez, Mantan yang Kembali Bersatu Setelah 18 Tahun Berlalu
Konten yang dibuat masyarakat di aplikasi-aplikasi yang terdaftar bisa dengan mudah dihapus dengan dalin 'meresahkan masyarakat'.
Tidak cukup sampai di situ, Pasal 36 juga dinilai meresahkan karena Pemerintah bisa sesuka hati meminta konten komunikasi dan data pribadi masyarakat sebagai pengguna ke pihak aplikasi.
"PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat," kata ayat (1) Pasal 36.
Pasal ini pun bisa membuat resah karena tidak ada jaminan data yang diminta dari pihak aplikasi tidak akan disalahgunakan untuk membatasi pergerakan pengguna di media sosial.***