Habib Rizieq Shihab Bebas, Kuasa Hukum Sampaikan Terima Kasih

- 20 Juli 2022, 10:57 WIB
Habib Rizieq Shihab Bebas
Habib Rizieq Shihab Bebas /Miju/Tangkapan Layar Twitter @syihabrizhieq

MEDIA KUPANG - Masih ingat dengan Habib Rizieq Shihab? Ya, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas dari penjara.

Habib Rizieq Shihab akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas setelah terkurung di balik jeruji besi sejak 12 Desember 2020 lalu.

Dilansir Media Kupang dari Pikiran Rakyat, Rabu 20 Juli 2022, narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) ini merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Nasib Pulau Komodo di Tangan PT Flobamor

Habib Rizieq Shihab ditahan atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kemudian satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim yakni Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan.

Kemudian Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan, dengan denda sudah dibayar.

Terakhir, Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Pikiran Rakyat PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x