WhatsApp hingga Facebook akan Diblokir, Anggota Komisi I DPR RI : Jangan Sampai Gaduh

- 20 Juli 2022, 13:00 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno
Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno /Miju/Tangkapan layar Instagram @dpr_ri

MEDIA KUPANG - Mulai hari ini, 20 Juli 2022, sejumlah Platform aplikasi yang tidak melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat akan diblokir oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Platform aplikasi yang terancam diblokir diantaranya WhatsApp, Instagram, Twitter hingga Facebook.

Dikutip Media Kupang dari akun Instagram DPR RI @dpr_ri, Rabu 20 Juli 2022, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menentukan batas waktu bagi pengembang aplikasi media sosial (medsos) untuk pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada 20 Juli 2022.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru di Palembang untuk D3 dan S1 Ekonomi Akuntansi

Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno mendukung kebijakan pemerintah tersebut karena semua aplikasi yang digunakan masyarakat dengan menggunakan jaringan yang dibangun dengan pajak, maka wajib mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.

Namun dia mengingkatkan pemerintah bersikap bijak dalam menerapkan kebijakan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), agar tidak merugikan semua pihak terutama masyarakat.

Dia mencontohkan, pemerintah harus mengingatkan perusahaan untuk mendaftarkan PSE sejak jauh hari sehingga waktunya tidak mendesak untuk pendaftarannya.

Menurut dia, jangan sampai informasi PSE tersebut waktunya singkat lalu justru menimbulkan kegaduhan sehingga berdampak pada perusahaan dan masyarakat.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: Instagram @dpr_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x