Kasus Tewasnya Brigadir J, Tim Pengacara Mengaku Punya Bukti Dugaan Pembunuhan Berencana

- 20 Juli 2022, 19:29 WIB
Ilustrasi  barang Bukti Kasus Pembunuhan
Ilustrasi barang Bukti Kasus Pembunuhan /Miju/Pixabay

MEDIA KUPANG - Kasus saling tembak antar anggota polisi yang menewaskan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu terus bergulir.

Setelah sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini.

Tim ini dikomandoi Wakapolri serta dibantu Irwasum, Kabareskrim, Kabaintelkam, AS SDM Polri dari internal Polisi, sedangkan dari pihak eksternal, Kompolnas dan Komnas HAM juga dilibatkan.

Terbaru Tim Kuasa Hukum Brigadir J diundang penyidik untuk melakukan gelar perkara yang dilaksanakan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pulau Komodo Dikelola PT Flobamor, Lasarus Jehamat : Apakah Sudah Merepresentasikan NTT?

Dilansir dari PMJNews, Rabu 20 Juli 2022, perwakilan keluarga Brigadir J yang diwakili oleh tim pengacaranya tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 20 Juli 2022 sore.

Tim kuasa hukum tersebut mengaku diundang oleh penyidik untuk mengikuti gelar perkara awal berkenaan laporan dugaan pembunuhan berencana.

"Tujuan diundangnya yaitu untuk melaksanakan gelar pekara awal. Tentang adanya laporan kami dugaan tindak pidana pembunuhan dengan berencana dimaksud Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 jo Pasal 351 KUHP jo Pasal 64 perbuatan berlanjut jo Pasal 55 tentang penyertaan jo Pasal 56 tentang perbantuan," terang pengacara keluarga Brigadir J Kamarudin Simanjuntak di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Sepak Bola : Tahan Imbang Borneo FC, Bintang Timur Atambua Buka Peluang ke Babak Selanjutnya

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x