NIK dan NPWP Sudah Terintegrasi , Lapor Pajak Jadi Mudah

- 21 Juli 2022, 11:22 WIB
Ilustrasi menghitung Pajak
Ilustrasi menghitung Pajak /Miju/Pixabay (stevepb)

MEDIA KUPANG - Saat ini anda masih memegang KTP dan NPWP sekaligus? Maka ini kabar gembira untuk Wajib Pajak di seluruh Indonesia.

Karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

Artinya bahwa anda yang statusnya Wajib Pajak cukup punya KTP dan NIK, maka NIK anda langsung terintegrasi dengan NPWP.

Baca Juga: Hujan Meteor Akan Terjadi Akhir Juli 2022, Apakah Berbahaya Bagi Penduduk Bumi?

Dilansir Media Kupang dari Pikiran Rakyat, Kamis 21 Juli 2022, masyarakat tidak perlu ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendaftarkan diri karena saat ini NIK dan NPWP sudah terintegrasi dan berjalan.

Peluncuran inovasi perpajakan telah diresmikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia sebagai tanda resmi dimulainya inovasi besar ini.

Pada selasa, 19 Juli 2022 bertempat di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Demo login ke aplikasi pajak.go.id ini juga dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo.

Momentum perayaan acara puncak hari pajak ini juga sekaligus diramaikan dengan perilisan situs pajak menggunakan dwibahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris (bilingual website), yang dapat diakses melalui www.pajak.go.id.

Baca Juga: Polisi Temukan CCTV yang Bisa Ungkap Kasus Kematian Brigadir J

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah