Aplikasi yang Lolos Jerat Blokir Kominfo, dari WhatsApp, Instagram hingga Facebook

- 20 Juli 2022, 22:32 WIB
Ilustrasi Daftar Aplikasi
Ilustrasi Daftar Aplikasi /Miju/Pixabay

MEDIA KUPANG - Sesuai edaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia bahwa hari ini, Rabu 20 Juli 2022 merupakan batas akhir pendaftaran aturan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lingkup privat.

Sejumlah layanan di bawah naungan Meta seperti WhatsApp hingga Facebook sudah resmi mendaftar di PSE.

Dilansir dari kabarbesuki.pikiran-rakyat.com, Rabu 20 Juli 2022, informasi  tersebut diketahui dari data terbaru yang diunggah di laman pse.kominfo.go.id. Aplikasi Facebook, Instagram, Google hingga WhatsApp telah terdaftar di Kominfo.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir beberapa aplikasi seperti Google hingga WhatsApp jika tidak mendaftar PSE hingga 20 Juli 2022.

Baca Juga: 45 Hari Hilang, Sepeda Motor RRI Atambua Ditemukan, Begini Nasib Pelakunya

Namun Kominfo tidak serta merta melakukan pemblokiran karena sebelum melakukan pemblokiran, Kominfo akan melayangkan teguran dan denda terlebih dahulu kepada PSE yang tidak mendaftar ke sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) hingga 20 Juli 2022.

“Ada tiga tahapannya, pertama langkah teguran, kedua denda, dan ketiga adalah pemblokiran,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara.

Samuel mengatakan bahwa Kominfo akan langsung melakukan peninjauan segera setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir.

“Tanggal 21-nya kita sudah harus me-review dan mereka yang tidak mendaftar akan kena sanksi, sanksi terberatnya adalah pemblokiran,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Kabarbesuki.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x