Dikatakan Samuel, pemblokiran PSE hanya bersifat sementara, artinya, jika suatu PSE telah diblokir lalu dia melakukan pendaftaran setelah 20 Juli, maka layanannya dapat beroperasi kembali.
“Walaupun sudah diblokir karena tidak mendaftar sebelum tanggal 20, lalu mereka mendaftar ya dibuka lagi blokirnya,” terangnya.
Baca Juga: Pedayung Asal NTT Jadi Orang Pertama di Indonesia Raih Penghargaan MURI Keliling Pulau Bali
Hingga 20 Juli 2022 pukul 06.00 WIB, ada beberapa aplikasi yang telah melakukan pendaftaran PSE dan lolos dari jerat blokir Kominfo.
Berikut adalah daftar aplikasi yang sudah mendaftar dan lolos dar jeratan pemblokiran oleh Kominfo.
1. Google
2. Microsoft
3. Telegram
4. MiChat
5. TikTok