Mengulas Isi Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 yang Menjerat Bharada E

- 4 Agustus 2022, 17:02 WIB
Ilustrasi palu hakim
Ilustrasi palu hakim /Pixabay/

Baca Juga: Hadir di Mabes Polri Ini yang Disampaikan Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” kata keterangan KUHP, sebagaimana dikutip MediaKupang.Com

Selain pasal 338, penyidik juga mengaitkan Bharada E dengan sangkaan pasal lain, yakni Pasal 55 dan 56.

Adapun bunyi pasal 55

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Kemudian pasal 56

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: pmj KUHP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah