Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.
Itulah sedikit pembahasan mengenai beberapa pasal yang telah disangkakan kepada Bharada E saat ini.***