Mengulas Isi Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 yang Menjerat Bharada E

- 4 Agustus 2022, 17:02 WIB
Ilustrasi palu hakim
Ilustrasi palu hakim /Pixabay/

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.

Itulah sedikit pembahasan mengenai beberapa pasal yang telah disangkakan kepada Bharada E saat ini.***

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: pmj KUHP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah