MEDIA KUPANG - Bharada E atau Bharada Eliezer mengaku bahwa penembakan yang dilakukan dirinya kepada Brigadir J bukan atas kemauan sendiri, tetapi atas perintah atasan.
Saat ini Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Dilansir Media Kupang dari Pikiran Rakyat, Senin 8 Agustus 2022, informasi bahwa Bharada E menembak atas perintah atasan tersebut diungkap langsung oleh pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin.
"Karena atas perintah, termasuk (menembak)," kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Senin, 8 Agustus 2022.
Baca Juga: Dispensasi Lima Bulan, Tarif Masuk TN Komodo Rp3,75 Juta Berlaku 1 Januari 2023
Dia menjelaskan, bahwa Bharada E memang tidak memiliki motif apapun dalam kasus tersebut kecuali atas perintah pimpinan.
Kendati begitu Boerhanuddin tak merinci siapa yang memerintahkan Bharada E melakukan penembakan.
"Terjadinya keterlibatan dia itu tanpa motif, kalaupun ada yang dilakukan oleh dia itu tanpa motif, karena atas perintah," ujarnya.