3 Orang Pejabat Tinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera Jadi Tersangka, Ada Apa?

- 13 Agustus 2022, 00:48 WIB
Ilustrasi tersangka. Seorang kepala desa di Bengkulu tetap dilantik aparat pemerintah di dalam tahanan dan digelar secara daring
Ilustrasi tersangka. Seorang kepala desa di Bengkulu tetap dilantik aparat pemerintah di dalam tahanan dan digelar secara daring /Miju/Pixabay

MEDIA KUPANG - Tiga orang pejabat tinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) ditetapkansebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri.

Penetapan tiga orang petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara.

Penggelapan dalam jabatan menjadi penyebab 3 orang pejabat tinggi ini menjadi tersanga.

"Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022, sebagaimana dilansir mediakupang.com Sabtu 13 Agustus 2022.

Baca Juga: Benarkah Ada Pelecehan Sebelum Penembakan Brigadir J? Simak Penjelasan Bareskrim Pori

Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan, para tersangka yang ditetapkan polisi yakni HH yang juga istri dari salah satu mantan menteri. Kemudian dua tersangka lain yakni WW dan PBF.

Ketiga petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) ditetapkan sebagaii tersangka berdasarkan surat ketetapan dengan Nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan yaitu Direktur Utama bersama-sama dengan Komisaris dan Direksi lain PT Utama Bhakti Sumatera mengalihkan saham milik pelapor selaku pemilik PT Batu bara Lahat.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-16 Juara Piala AFF 2022, Gelar Perdana Bima Sakti

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah