Terlibat Judi Online, 78 Orang Ditangkap Polisi

- 13 Agustus 2022, 11:44 WIB
Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi Judi Online /Miju/Pixabay (Gambar oleh Aidan Howe)

MEDIA kUPANG - Polisi mengamankan 78 orang yang terlibat dalam aktivitas judi online di kawasan Jakarta Utara pada Jumat 12 Agustus 2022 dini hari.

Dilansir mediakupang.com dari PMJ News Sabtu 13 Agustus 2022, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis membenarkan penangkapan puluhan penjudi penggerebekan dilakukan pada Jumat dini hari.

"Pengungkapan kasus judi online di Rukan Exclusive Blok E nomor 39A Bukit Golf Mediterania Jalan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Diamankan ada 78 orang," kata Kombes Auliansyah.

Baca Juga: Temuan Minyak Bumi di Pantai Wemasa Kabupaten Malaka, Badan Geologi Usulkan Jadi Wilayah Kerja Migas

Ke-78 orang terbebut masih dalam pemeriksaan, mereka diduga telah melakukan dugaan tindak pidana perjudian melalui media elektronik dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU," tuturnya.

Polda Metro Jaya sejak awal menegaskan berkomitmen untuk turut memberantas tindak pidana judi online.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Net Mediatama Indonesia NET TV, Deadline 28 Agustus 2022

Polda Metro Jaya juga  meminta dukungan masyarakat untuk melaporkan kepada Polisi jika menemukan situs-situs yang mengajak atau menawarkan permainan judi online.

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x