2. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id lewat browser yang tersedia di perangkat.
3. Isi alamat domisili sesuai KTP pada kolom Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa.
4. Masukkan nama lengkap sesuai KTP KPM.
5. Tuliskan 8 kode huruf sesuai gambar yang muncul pada situs.
6. Klik Cari Data untuk menampilkan hasil penelusuran.
Jika nama KPM muncul, itu berarti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai penerima Bansos BPNT (Kartu Sembako) ataupun Bansos PKH.
Nominal Bansos PKH dan BPNT September 2022
Penerima Bansos PKH tahap tiga September 2022, disesuaikan dengan kategori KPM sebagai berikut:
• Ibu hamil atau nifas senilai Rp750 ribu.