Delapan Oknum TNI AD Terlibat Mutilasi di Timika Papua, Jenderal Andika Perkasa: Ancamannya Hukuman Mati

- 3 September 2022, 22:39 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan delapan oknum anggota TNI AD yang terlibat kasus mutilasi di Timika, Papua terancam hukuman mati.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan delapan oknum anggota TNI AD yang terlibat kasus mutilasi di Timika, Papua terancam hukuman mati. /Foto/Dok. Puspen TNI.

MEDIA KUPANG – Tak hanya memantau, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turun gunung untuk mengusut tuntas kasus mutilasi di Timika, Papua.

Mengingat, kasus sadis itu melibatkan delapan anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Para oknum TNI AD itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, terdapat enam orang anggota TNI AD dan empat warga lainnya sebagai pelaku. Dalam penyelidikan, didapat lagi dua oknum anggota TNI AD.

Baca Juga: Terkendala Aturan Mendatangkan Pemain Baru, Barcelona Melepas Aubemayang ke Chelsea

Kedua oknum anggota TNI AD itu diduga, ikut menikmati hasil rampokan berupa uang dari korban mutilasi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada Kamis, 1 September 2022.

Diketahui, Jenderal Andika Perkasa saat itu berada di Kabupaten Mimika, Papua sejak 31 Agustus 2022. Tujuannya ke sana terkait kasus mutilasi tersebut.

"Di samping enam tersangka, ada dua individu yang juga masuk dalam proses penyelidikan kami. Sama, keduanya oknum anggota (TNI AD), jadi total delapan orang,” katanya.

Sebelumnya pun, Polda Papua telah menangkap dan menahan tiga terduga pelaku. Ketiga pelaku itu merupakan warga sipil, dan tengah ditahan di Polres Mimika.

Baca Juga: Bikin Sakit Keadilan, Alasan Polri Tak Tahan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J

Masing-masing pelaku berinisial APL alias Jeck, DU dan R. Mereka ditangkap di lokasi berbeda atas dugaan pembunuhan dengan mutilasi terhadap empat warga Timika.

Adapun identitas enam oknum anggota TNI AD masing-masingnya berinisial Mayor Inf HFD, Kapten DK, Pratu PR, Pratu ROM, Pratu RAS dan Pratu RP.

Sedangkan keempat warga Timika yang dibunuh sebagaimana dilansir Antara yaitu Irian Nirigi, Leman Nirigi, Arnold Lokbere. Ada juga seorang korban yang identitasnya belum diketahui.

Mereka dibunuh pada 22 Agustus, dan baru terungkap pada Jumat, 26 Agustus 2022. Saat itu, jasad Arnold Lokbere ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Baca Juga: Saling Sayang, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Adegan ke-71 Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Selanjutnya, pada Sabtu, 27 Agusus 2022, ditemukan lagi jasad korban mutilasi oknum anggota TNI AD dan empat warga sipil. Kondisi jasad itu juga mengenaskan, namun belum diketahui identitasnya.

Jenderal Andika Perkasa menegaskan, para tersangka pembunuhan dengan cara mutilasi terhadap empat warga Timika, dikenakan pasal berlapis. Para tersangka pun diancam hukuman mati.

“Sementara ini kita kenakan antara lain pasal 338 KUHP yaitu pembunuhan yang menyertai atau mendahului sebuah tindak pidana lain. Kemudian Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana.”

Lebih lanjut ia mengatakan, “ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, minimal 20 tahun penjara.”

Selain itu, para tersangka mutilasi empat warga Timika, Papua, dikenakan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Di mana, kedua pasal itu mengatur tentang pelaku dan pembantu tindak pidana kejahatan.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x