Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023 Dibatalkan

- 12 Oktober 2022, 10:51 WIB
Ilustrasi. 4 Kategori Honorer Ini Diprioritaskan Jadi ASN 2022 dan Mengisi Formasi PPPK Lebih Dulu.
Ilustrasi. 4 Kategori Honorer Ini Diprioritaskan Jadi ASN 2022 dan Mengisi Formasi PPPK Lebih Dulu. /AS Rabasa /tirachardz/Freepik

MEDIA KUPANG - Satu tahun terakhir, tenaga honorer pada instansi pemerintahan dan kesehatan. 

Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer pada tahun depan. Akan tetapi, hingga kini rencana tersebut menjadi polemik masyarakat.

Bahkan, terkini diberitakan bahwa penghapusan tenaga honorer pada November tahun depan dibatalkan.

Baca Juga: Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Pemerintah Telah Menetapkannya

Penghapusan tenaga honorer 2023 yang ditargetkan selesai pada November tahun 2023, dibatalkan. Meski begitu pendataan non-ASN terus dilakukan agar bisa segera selesai.

Kementerian PANRB menyatakan, pendataan non-ASN ini bukan untuk pengangkatan langsung menjadi ASN.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri PANRB dalam Surat EdaranNomor B/1917/M.SM.01.00/2022.

Kemungkinan tentang batalnya penghapusan honorer pada tahun 2023 itu sebelumnya telah disampaikan oleh salah satu pejabat Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, bila merujuk keadaan sekarang ini, tentu sangat susah untuk mengatasi berbagai persoalan honorer sampai November tahun 2023.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Ruteng Temukan dan Sita 17 Dokumen dari Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur

Untuk itu, pejabat BKN tersebut mengatakan, butuh solusi agar waktu untuk menyelesaikannya bisa diperpanjang.

“Sangat tidak mungkin menuntaskan masalah honorer pada November 2023, waktunya sangat mepet,” ujar Bima Haria.

Penting diketahui, terutama bagi kalian yang bekerja sebagai honorer, sebetulnya pemerintah telah punya target bahwa penghapusan honorer ini akan selesai pada 2023 tepatnya pada bulan November.

Hal itu didasarkan amanat yang terkandung dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di dalam PP tentang manajemen PPPK itu, terdapat klausul bahwa sejak 28 November tahun 2023, tidak ada lagi honorer dan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).

Baca Juga: Menteri Agama Serahkan Bantuan 1 Miliar Rupiah untuk Gereja Katedral Jakarta

Berdasarkan PP tersebut, cuma ada dua jenis ASN yang dikenal dalam struktur kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Terkait apakah amanat dalam PP itu akan terlaksana, menurut Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, hal tersebut susah dijalankan, sehingga, dia berpendapat, target waktu yang diberikan dalam PP tersebut perlu direvisi.

Bahkan Bima Haria mengeluarkan usulan untuk melakukan revisi terhadap PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Revisi ini penting karena jika langkah yang dilakukan adalah menambah PP lagi, tentu tidak mungkin.

Hal yang direvisi atau disesuaikan dalam PP tentang Manajemen PPPK itu ialah target waktu yang diberikan yakni 28 November tahun 2023.

Baca Juga: Ini Usia Para Pelaku Penembakan Novita Kurnia Putri

Masalah honorer, lanjut Bima, perlu dilaksanakan secara bertahap dengan jangka waktu antara 3 sampai 4 tahun mendatang.

BKN menawarkan dua solusi dalam penyelesaiannya. Pertama, melakukan penyelesaian dari aspek jumlah secara bertahap.

Kedua, melakukan penyelesaian dari aspek jabatan secara bertahap.Misalnya, pemerintah pada tahun 2022 ini menaruh perhatian yang besar pada masalah guru honorer dan tenaga kesehatan. Di sisi lain, formasi tenaga teknis terbilang sedikit.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Ruteng Geledah Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur: Cari Data

Untuk mengatasi masalah tersebut, ada dua hal yang nantinya bisa dipilih, yaitu penyelesaian bertahap pada aspek jumlahnya atau pada jabatannya.

Meski begitu, keputusan akhirnya baru akan dikeluarkan oleh pemerintah sesudah proses pendataan non-ASN selesai.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah