Ini Identitas Pasangan Suami Isteri yang Aniaya Asisten Rumah Tangga, Baru Setahun Menikah

- 1 November 2022, 17:30 WIB
Asisten Rumah Tangga yang disekap dan disiksa
Asisten Rumah Tangga yang disekap dan disiksa /AS Rabasa /LinkedIn

MEDIA KUPANG - Peristiwa penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) kembali terjadi. 

Kejadian tersebut dilakukan oleh sepasang suami-istri yang merupakan lulusan perguruan tinggi ternama.

Baca Juga: Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo : Putri Candrawathi Sempat Mengajak Brigadir J dan Bharada E ke Mall

Pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) yang menyiksa serta menyekap asisten rumah tangga berinisial R (29) ternyata merupakan pengantin baru. Keduanya baru menikah pada awal tahun 2021.

Siapa sangka baru satu setahun menikah Yulio Kristian dan Loura Francilia kini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap R.

Aksi penyekapan dan penyiksaan itu dilakukan pasutri tersebut di rumahnya di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Baca Juga: Pemerintah Desa Satar Nawang Berikan Bantuan Anakan Cengkeh kepada Masyarakat

“Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan dua pelaku atau tersangka YK dan LF berusia 29 tahun,” ujar Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin 31 Oktober 2022.

“Kemudian tersangka juga melakukan tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan atau melakukan penyekapan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan,” kata Niko.

Niko mengatakan, korban sendiri sudah bekerja dengan tersangka selama 5 bulan, sedangkan aksi penganiyaan itu dilakukan oleh majikannya kurang lebih sekitar 3 bulan terakhir.

“Kejadiannya dari Agustus sampai Oktober, tapi masih didalami penyebab dan bagaimana terjadinya. Kita masih penyelidikan, dan ini nanti disampaikan waktu per waktu,” jelas Niko.

Baca Juga: Begini Kisah Sensasi Romansa di Udara Menurut Pramugari Cantik Kajal Manhas

Kedua tersangka ini, kata Niko, awalnya dilaporkan oleh korban, kemudian pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun korban.

“Pelapor dan korban ini saudara R (29), dia mengalami beberapa luka, ada lebam di wajah, kedua tangan dan punggung. Saat ini pelaku sudah diamankan dan harus bertanggungjawab atas perbuatannya,” ucapnya.

Sementara itu dikutip dari LinkedIn, Yulio Kristian dan Loura Francilia merupakan sarjana teknik dari kampus negeri ternama di Bandung.

Keduanya juga bekerja di perusahan tersohor sebagai human resource development (HRD).

Siapa sangka prestasi dan karir cemerlang keduanya harus tercoreng karena sikap kejamnya terhadap R.

Baca Juga: Tiga Jenderal Turun Tangan dalam Penggerebekan Kedai Pempek di Pekanbaru

Atas perbuatannya, pasangan suami istri itu kini dijerat dengan Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjar

Korban Trauma dan Luka Berat

R saat ini mengalami trauma dan harus mendapatkan penanganan khusus.

Kompol Niko N Adiputra mengatakan, terkait kondisi korban yang saat ini masih merasa trauma, pihaknya memastikan bakal mengagendakan untuk melakukan trauma healing.

Baca Juga: Isi Chat Artis Natalia Hoslcher Tentang Faris Dibongkar Mantan Asisten Rumah Tangganya

“Kaitan dengan trauma korban, kami sudah agendakan melakukan trauma healing untuk pemulihan trauma yang dialami korban,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin 31 Oktober 2022.

Trauma yang dialami oleh korban ini terjadi setelah dia disekap dan disiksa sejak 3 bulan terakhir hingga mengalami luka pada sekujur tubuh, terutama luka lebam pada kedua pelipis matanya.

“Korban mengalami beberapa luka, ada lebam di wajah, kedua tangan dan punggung. Untuk kejadiannya (penganiayaan) dari Agustus sampai Oktober,” kata Niko.

Lalu berdasarkan hasil visum R dipastikan mengalami luka parah pada sekujur tubuhnya.

Baca Juga: Wakil Indonesia Lolos ke Partai Final dalam Kejuaraan Dunia Junior 2022 di Spanyol

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadilla mengatakan, untuk saat ini korban sudah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Sartika Asih karena terlihat jelas ada luka di sekujur tubuhnya.

“Dari hasil visum memang terdapat luka di sekujur tubuh korban seperti luka lebar dan luka akibat kekerasan lain,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Minggu 30 Oktober 2022.

Luka di sekujur tubuh korban juga, kata Rizka, bisa terlihat dengan jelas, sehingga kondisi ini menjadi indikasi kuat adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh kedua terduga pelaku.

“Sementara ini yang menjadi dugaan kuat kepolisian bahwa korban dianiaya itu karena ada luka di sekujur tubuh yang terlihat dengan jelas dan tentunya ini disesuaikan dengan visum rumah sakit,” ucapnya.

Baca Juga: Operasi Pencarian Korban Kecelakaan Kapal Motor Express Cantika 77 Diperpanjang

Pasalnya, warga setempat dibantu aparat kepolisian hingga anggota TNI harus mendobrak pintu rumah itu saat sang majikan ART.

Untuk mengevakuasi R dari penyekapan itu, aparat kepolisian dan anggota TNI pun memutuskan mendobrak pintu rumah tersebut menggunakan linggis untuk mencokel pintu yang saat itu sengaja digembok.

“Warga didampingi Babinsa dan Babinkamtibmas mendobrak rumah untuk mengevakuasi ART yang diduga menjadi korban kekerasan dan penyekapan,” ujar Kepala Desa Cilame, Aas Mochamad Asor, Minggu 30 Oktober 2022.

Baca Juga: Presiden Arema Malang Mengundurkan Diri dari Jabatannya

Aas mengatakan, dengan cara seperti akhirnya seorang ART yang sudah dalam keadaan babak belur berhasil dievakuasi dari rumah yang dijadikan lokasi penyekapan tersebut.

Upaya pendobrakan itu, kata Aas, berawal dari adanya kecurigaan warga setempat yang menduga adanya tindak penganiayaan terhadap seorang ART perempuan.

“ART tersebut disekap di rumah milik majikanya dengan kondisi pintu dan gerbang rumah digembok, warga yang curiga akhirnya mendobrak pintu dan mengevakuasi korban,” kata Aas.

Disisi lain, pihaknya mengapresiasi warga dalam proses evakuasi ART dengan cara mendobrak rumah tersebut karena tidak bergerak atau main hakim sendiri.

“Saya apresiasi warga yang tidak main hakim sendiri karena saat pendobrakan, warga didampingi aparat dari Babinsa dan Babinkamtibmas,” ucapnya.

Baca Juga: Presiden Arema Malang Mengundurkan Diri dari Jabatannya

Setelah berhasil dievakuasi, ART tersebut diketahui mengalami luka lebam pada kedua pelipis matanya, dan terlihat terluka pada bagian punggung.

“Setelah berhasil dievakuasi, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis dan dilakukan visum,” ujar Aas.***

 

 

 

 

 

Editor: AS Rabasa

Sumber: LinkedIn NKRI Post.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah