MEDIA KUPANG - Kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe terus bergulir. Terbaru dilaporkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sepuluh saksi.
Menariknya bahwa salah satu saksi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun.
Dilansir MediaKupang.com dari PMJNews, Senin 7 November 2022 sore, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan pemeriksaan terhadap saksi Ridwan Rumasukun.
"Ridwan Rumasukun (Sekda Provinsi Papua), saksi hadir dan didalami antara lain pengetahuannya terkait dengan Tupoksi dalam pemerintahan di Pemprov Papua," ungkap Ali Fikri.
Baca Juga: 6 Pesawat Pengebom Nuklir Milik AS Bakal Parkir Dekat NTT, Indonesia Beri Respon Ini
Lebih lanjut Ali menjelaskan bahwa selain Ridwan Rumasukun, saksi yang juga dimintai keterangan di antaranya Kepala Unit Layanan Pengaduan (ULP), Noldy Taroreh. Saksi tersebut diperiksa terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Lingkungan Pemprov Papua.
"Noldy Taroreh (Kepala ULP), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan infrastuktur di Pemprov Papua," jelas Ali Fikri.
Selain itu, ada juga saksi yang diperiksa dari pihak swasta. Mereka diperiksa terkait pengerjaaan proyek. "Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan beberapa perusahaan swasta dalam mengerjakan berbagai proyek di Pemprov Papua," kata Ali.
Baca Juga: Renungan Harian Katolik Senin 7 November 2022, Nasihat Yesus Tentang Bagaimana Mengampuni