Tolak Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Gerakan Masyarakat Desa Peduli Demokrasi buat Petisi

- 2 Februari 2023, 12:35 WIB
DPP Apdesi saat jumpa pers Sunbreeze Hotel, Jakarta Pusat, Senin 23 Januari 2023
DPP Apdesi saat jumpa pers Sunbreeze Hotel, Jakarta Pusat, Senin 23 Januari 2023 /Miju/

Bagaimana tidak, pasalnya dalam salah satu tuntutan para kepala desa itu, mereka menuntut agar masa jabatan kepala desa ditambah atau diperpanjang, dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Sebagaimana UU Desa Pasal 39 ayat 1 ; Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (tahun) terhitung sejak tanggal pelantikan. Selain itu, para kepala desa sebenarnya dapat mencalonkan diri kembali sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut maupun tidak. Artinya UU Desa telah memberikan ruang begitu luas bagi para kepala desa dalam hak politiknya.

Baca Juga: UPDATE Terbaru, Kasus Potongan Jari Manusia dalam Sayur Lodeh, Begini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Belu

Tentunya, tuntutan 9 tahun yang diusulkan para kepala desa dapat merugikan masyarakat desa dan mempersempit ruang demokrasi di desa.

Pada dasarnya, UU Desa telah memberi ruang seluas-luasnya bagi para kepala desa untuk membangun desanya selama 6 tahun, sehingga jika warga desa senang dan suka atas kinerjanya, maka besar kemungkinan para kepala desa dapat terpilih kembali menjadi kepala desa, karena masyarakat desa tahu dan faham kinerjanya.

Alasan maupun pertimbangan para kepala desa dalam menuntut masa jabatannya menjadi 9 tahun karena harus menyelesaikan konflik eksternal dan internal di desa pasca pemilihan kepala desa (pilkades), lalu soal stabilitas politik, dan lainnya sebagainya, tentunya alasan itu tidak berdasar, dan berpendapat secara sepihak.

Alasan itu pun terpatahkan dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XX/2022. Dimana sebelum menuntut revisi UU Desa, para kepala desa faktanya telah melakukan judicial review atau uji materi terhadap UU Desa yang salah satunya menguji Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa.

Baca Juga: Sudah Menulis 6 Judul Buku dan Dapat Restu Maju Calon Wali Kota Bandung, Ini Profil Lengkap Atalia Praratya

Tentunya, jika revisi UU Desa ini merubah masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun tentunya demokrasi di desa dipertaruhkan, demokrasi di desa jadi sempit, dan tidak adanya kedewasaan dalam berdemokrasi di masa yang akan datang.

Bahkan, bisa jadi sistem masa jabatan 9 tahun di desa ini menjadi test case dalam penyelenggaraan pemerintahan, jika masa jabatan 9 tahun tidak ada penolakan dari masyarakat dan berhasil, maka bisa jadi para kepala daerah bahkan sampai dengan diatasnya masa jabatannya menjadi 9 tahun. Tentu ini menjadi pertaruhan demokrasi kita di masa yang akan datang.

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Change.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x