Tolak Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Gerakan Masyarakat Desa Peduli Demokrasi buat Petisi

- 2 Februari 2023, 12:35 WIB
DPP Apdesi saat jumpa pers Sunbreeze Hotel, Jakarta Pusat, Senin 23 Januari 2023
DPP Apdesi saat jumpa pers Sunbreeze Hotel, Jakarta Pusat, Senin 23 Januari 2023 /Miju/

MK telah tegas menolak uji materi UU Desa khususnya terkait masa jabatan kepala desa, karena alasan para pemohon yang juga menjabat kepala desa pada saat uji materi, kami anggap tidak kuat. MK menjabarkan, bahwa alasan mereka merupakan ekspresi dari kekhawatiran pemohon dan tidak berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 39 ayat 1 UU Desa. Artinya, menurut pandangan kami, masa jabatan 6 tahun sudah ideal, dan UU Desa memberikan ruang seluas-luasnya bagi para kepala desa maupun calon kepala desa.

Baca Juga: Himbauan Penculikan Anak dari Dinas Pendidikan Kota Kupang Meresahkan Warga, ini Kata Kadis Dumuliahi Djami

Oleh karena itu, waktunya kita bergerak! Dengan cara isi dan ikut ambil bagian dalam Petisi ini. Masih ada waktu untuk kita menolak masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun.

Petisi ini kita serahkan kepada Pemerintah, Presiden Joko Widodo, Menteri Desa, Menteri Dalam Negeri, dan pimpinan serta anggota DPR RI agar menjadi bahan pertimbangan untuk mengkaji ulang terkait rencana revisi UU Desa khususnya terkait dengan masa jabatan kepala desa. Revisi UU Desa perlu dikaji secara obyektif.

Kalau kita melihat dengan cermat komentar masyarakat di media sosial, mereka menolak atas usulan masa jabatan kepala desa diperpanjang. Pemerintah dan DPR juga harus mendengar aspirasi masyarakat desa. Salah satu penolakan dalam revisi UU Desa ini adalah terkait masa jabatan kepala desa yang sarat akan kepentingan politik, dan tidak mementingkan kepentingan rakyat.

Baca Juga: 9 Orang Hakim MK dan 2 Orang Panitera Dilaporkan ke Polisi Gegara Hal Ini

Tegaskan!!! Bahwa masyarakat desa menolak masa jabatan kepala desa diperpanjang. Panjang umur kepala desa baik, peduli rakyat dan membangun desanya dengan maksimal. #SaveUUDesa

Sampai berita ini diturunkan, sudah lebih dari 5.500 orang yang memberikan tanda tangan.

Bagi anda yang ingin berpartisipasi dalam petisi yang dibuat oleh Gerakan Masyarakat Desa Peduli Demokrasi, maka anda dapat mengaksesnya [DI SINI].*** 

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Change.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x