Hati-hati Terhadap Mafia Tanah, Perhatikan Himbauan Pemerintah Ini

- 9 Februari 2023, 17:18 WIB
Ilustrasi patok batas tanah
Ilustrasi patok batas tanah /AS Rabasa

MEDIA KUPANG - Persoalan tanah merupakan hal yang sangat rentan dan rawan. Kita mesti berusaha agar tidak terjadi keributan karena perebutan tanah.

Selain itu, kita juga mesti berhati-hati karena dewasa ini makin banyak muncul calo-calo penjual tanah.

Makin banyak mafia tanah di tanah air yang jika pemilik tanahnya kurang lihai maka mereka akan dengan gampang merebut tanah tersebut. Mereka bisa mendapat tanah dengan harga termurah bahkan tanpa bayaran.

Baca Juga: Dinas Dukcapil Manggarai Timur Dapat Penghargaan Dukcapil HEBAT

Melihat fenomena mafia tanah saat ini, pemerintah pun tidak tinggal diam. Himbauan dan upaya pencegahan terus dilakukan.

Dilansir dari nkripost.com, Kementerian ATR/BPN menggencarkan program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas atau disingkat GEMAPATAS.

Hal itu bertujuan untuk percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu untuk menjaga lahan dari aksi mafia tanah.

Baca Juga: Wakil Bupati Manggarai Timur Resmikan Pompa Hidran Pertanian

Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Gabriel Triwibawa mengatakan pemasangan tanda batas guna mendorong pemberian legalisasi atas tanah yang dimiliki, maka akan menciptakan kepastian hukum atas tiap-tiap bidang tanah.

Selain itu pemandangan tanda batas juga dilakukan untuk menghindari cekcok antar sesama masyarakat yang disebabkan dari main klaim sendiri-sendiri ketika ada ada pengembang masuk.

“Jika tidak ada saling cekcok dan caplok, maka keberadaan NKRI tetap sebagaimana saat ini yang kita rawat. Melalui pemasangan tanda batas dan sertifikasi tanah maka generasi penerus akan mendapatkan warisan bidang-bidang tanah dan NKRI ini akan terus terjaga sepanjang masa,” terang Gabriel Triwibawa dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu, 4 Januari 2023, Dikutip dari nkripost.com.

Baca Juga: Tunda, Pemeriksaan Terhadap Menteri Kominfo Johnny G Plate, Ada Apa Gerangan?

Gabriel menambahkan bahwa pemasangan tanda batas ini juga merupakan bentuk kedaulatan bagi sebuah keluarga yang memiliki sebidang tanah tersebut.

“Artinya jika saya punya sebidang tanah saja maka itulah kedaulatan yang saya miliki,” katanya.

Bupati Belu, Nusa Tenggara Timur, Agustinus Taolin menambahkan bahwa terdapat beberapa kasus sengketa antar warga pemilik tanah terkait batas tanah mereka.

“Patok juga jangan sampai bergeser dan jangan sampai berpindah karena patok yang kita pasang harus bertahan seumur hidup,” pungkas Taolin.

Baca Juga: Pilot dan Penumpang Pesawat Susi Air Menghilang Pasca Peristiwa Terbakarnya Pesawat

Bupati Belu mengajak setiap masyarakat di Kabupaten Belu agar mau memasang patok sebagai tanda batas tanah mereka.

“Ayo kita pasang tanda batas supaya tidak cekcok dan tanah tidak dicaplok orang,” pungkasnya.**"

Editor: AS Rabasa

Sumber: NKRI Post.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x