Hotman Paris : Hukuman Mati Ferdy Sambo Bisa Diringankan Melihat Pasal dalam KUHP yang Baru

- 14 Februari 2023, 12:28 WIB
Hotman Paris Hutapea ketika berbicara tentang hukuman Ferdy Sambo
Hotman Paris Hutapea ketika berbicara tentang hukuman Ferdy Sambo /Tangkapan layar video /AS Rabasa

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati setelah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J.

Hotman Paris membahas perihal hukuman mati yang yang tak langsung dieksekusi tapi diberi kesempatan 10 tahun untuk berkelakuan baik.

Baca Juga: Ketua DWP Belu, Banyak Manfaat Kita Berorganisasi

Salah satunya video tersebut diunggah oleh akun @motivasipendek8.

Dalam video itu, Hotman Paris tengah berbicara dalam konteks merespon draf Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP baru.

Di video itu ia mempertanyakan soal ketentuan hukuman mati yang diatur di dalam Pasal 100.

Ia menilai ketentuan hukuman mati yang mesti diberikan dengan masa percobaan 10 tahun.

Baca Juga: Pilkada Manggarai Timur, Ini Beberapa Nama yang Digadang-gadang Maju Pilkada 2024

Aturan ini menurutnya sangat rentan dengan praktik suap antara narapidana dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan.

“Saya baca KUHP yang baru ini pusing, nalar hukumnya di mana ini yang buat undang-undang, dalam pasal 100 ini disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati ngga bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun apakah dia berubah baik, yah nanti bakal mahal deh surat kelakuan baik dari Kepala Lapas Penjara, orang akan mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat itu,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: AS Rabasa

Sumber: NKRI Post.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x