Ia lalu mempertanyakan apa fungsi putusan pengadilan pada terdakwa hukuman mati, bila hukumannya bisa dikurangi karena berkelakuan baik selama 10 tahun di dalam tahanan.
Baca Juga: Wakil Bupati Manggarai Timur Tutup Kegiatan Pelatihan Kerja
“Jadi apa artinya gitu loh sudah persidangan sudah divonis sampe PK hukuman mati tapi tak boleh dihukum mati,” ungkapnya.
Sementara itu anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDEm Taufik Basari menyebut bahwa hukuman mati di KUHP baru merupakan jalan tengah dari pro dan kontra terkait hukuman mati di Indonesia.
Lebih lanjut mengenai hukuman mati yang dikaitkan dengan masa percobaan 1o tahun, kata Basari bahwa hal itu tak perlu dikhawatirkan.
Baca Juga: Pasukan Elit TNI Angkatan Darat Diutus ke Papua Untuk Kejar KKB
“Terhadap KUHP bahwa percobaan 10 tahun itu akan ada kongkalikong dari lapas misalnya, petugas lapas, atau kalapas atau sebagainya menurut saya itu tidak perlu dikhawatirkan kenapa? karena masa percobaan itu adalah masa di mana terpidana menjalankan program yang ada di dalam lapas sebagai warga binaan dan tidak melakukan tindak pidana lagi,” terangnya.***